Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Aneh, Menteri Pertanian Tidak Dilibatkan Dalam Jaktranas Sampah

Diperbarui: 18 Maret 2018   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Ilustrasi: Pentingnya Sampah Dalam Mengembalikan Unsur Hara Tanah. Sumber: Asrul

Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Telah di tanda tangani Presiden Joko Widodo pada Tanggal 23 Oktober 2017. Serta telah di undangkan pada tanggal 24 Oktober 2017. Downlodi di Sini.

Telah terbukti bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibawah kepemimpinan Menteri Dr. Siti Nurbaya Bakar, serta kementerian lainnya (hampir 100% menteri terlibat atau mendukung) dalam Perpres Jaktranas Sampah ini termasuk Lembaga Pemerintah lainnya dan Perguruan Tinggi, sepertinya gagal paham atau kurang mengerti permasalahan sampah dan solusinya secara komprehensif. Tidak paham apa kebutuhan Indonesia dan dimana sumbernya serta siapa yang melaksanakan !!!

Berbulan-bulan KLHK merancang "Kebijakan dan Strategi Nasional atau Jaktranas - Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga" dan tentu dikoreksi oleh kementerian dan non kementerian serta lembaga sebanyak itu (Baca: Lampiran II Jaktranas Sampah). Tapi tidak satupun yang teliti membaca dan menyikapi perpres ini. Termasuk Menteri Hukum dan HAM serta Kantor Sekretariat Presiden (KSP) ikut lalai juga dan membiarkan kesalahan itu, sehingga Presiden Joko Widodo menandatangani perpres yang mandul alias akan mati suri.

Sebenarnya banyak yang ketimpangan dalam Perpres Jaktranas Sampah ini, namun yang saya soroti pada ulasan ini adalah:

  1. Kementerian Pertanian tidak dilibatkan atau tidak melibatkan" dalam pelaksanaan Jaktranas Sampah. Padahal semua kementerian dan non kementerian atau lembaga lainnya serta perguruan tinggi terlibat atau dilibatkan.
  2. Perpres Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah,  sama saja mengganti Perpres Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar (Perpres PLTSa Downlodi di Sini). 

Aneh, Kementerian Pertanian Tidak Masuk Dalam Jaktranas Sampah Indonesia

Timbunan sampah nasional pada 2017 mencapai 65,8 juta ton. Sementara, capaian pengurangan sampah nasional hanya sebesar 1,3 juta ton atau hanya 2,12 persen dari total timbulan sampah.

Kementerian Pertanian sangatlah urgen ikut serta (terlibat) dalam Kebijakan dan Strategi Nasional ini. Karena karakteristik sampah yang dominan sampah organik atau sekitar 70-80 % sampah organik Indonesia. Dimana sampah organik ini dapat diberdayakan menjadi pupuk organik (kompos) untuk meningkatkan atau memperbaiki unsur hara tanah. Selain dapat dijadikan Biogas dan Listrik. Tidak mampu menyikapi eksistensi atau makna besarnya volume sampah organik yang setara dengan luasnya lahan pertanian dan perkebunan yang membutuhkan olahan sampah organik tersebut.

Padahal Kementerian Pertanian menjadi pasar (pengguna) atas olahan sampah organik oleh kelompok pengelola sampah atau Bank Sampah yang akan dikembangkan sesuai Perpres Jaktranas itu sendiri. Selain itu Kementerian Pertanian sendiri juga kewalahan dalam pengadaan subsidi pupuk organik, karena tidak mengandalkan sampah organik menjadi bahan baku utama subsidi pupuk organik. Terbukti Kementerian Pertanian tidak pernah berhasil mencapai target subsidi pupuk organik dari tahun ke tahun. Pokok masalahnya karena tidak memanfaatkan sumber daya sampah organik yang berlimpah itu. Semua serba salah, karena tidak berpikir dan bertindak komprehensif dan ego sentral yang sangat kental.

Perpres Jaktranas Sampah Hanya Sebagai Pengganti Perpres PLTSa

Seakan Perpres Jaktranas Sampah ini patut diduga hanya bertujuan sebagai pengganti (ganti kostum) atas Perpres PLTSa.  Sementara Perpres PLTSa telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 2 November 2016, atas permohonan uji materi oleh Komunitas Nasional Tolak Bakar Sampah.

Sesungguhnya secara substansif semua perpres ini bertujuan mengantisipasi masalah darurat sampah Indonesia dan memang cukup bagus bila dijalankan dengan benar, namun lagi-lagi cara atau strateginya yang salah. Perpres PLTSa dan Perpres Jaktranas Sampah yang digagas oleh KLHK serta diikutkan semua kementerian dan lembaga lainnya kecuali Kementerian Pertanian, itu kurang memperhatikan regulasi persampahan yang ada, antara lain perpres ini melabrak Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah khususnya Pasal 13 yang menghendaki pengelolaan sampah di Sumber Timbulannya (Pengelolaan Skala Kawasan atau penanganan sampah secara desentralisasi atau TPS-3R).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline