Dalam Sidang Musyawarah II Bawaslu Sulawesi Selatan, Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid dan Wakil Gubernur Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-AQM) membacakan "Surat Pencabutan" atas laporannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pihak Terkait I Pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) serta Terkait II Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS). Alasan PH NH-AQM, bahwa kliennya menyampaikan "Biarkan masyarakat katanya memilih pasangan calon yang baik. Kalau AQM menjawabnya singkat, ini langkah bijaksana" demikian penjelasan M.Aliyas Ismail sebagai PH NH-AQM pada Sidang Musyawarah II Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (24/2).
Setelah sebelumnya Pihak NH-AQM menyampaikan laporannya pada Musyawarah I tanggal 22 Februari dengan agenda utama pembacaan laporan sengketa pilkada oleh PH NH-AQM, nomor 01/TH/NH-AZIZ/II/2018 tertanggal 19 Februari perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, tertanggal 12 Februari 2018, Nomor: 35/PT.03.2-Kpt/73/Prov/II/2018.
Pembelajaran Hukum dan Demokrasi
Demi alasan penegakan hukum, seharusnya pasangan NH-AQM tidak mencabut gugatan yang telah dilaporkannya sendiri. Atau setidaknya Bawaslu dapat menguji kebenaran KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan para pihak terkait apa keliru atau salah menafsir UU. Pilkada dalam menetapkan pasangan IYL-Cakka dan NA-ASS.
Apalagi dalam persidangan Musyawarah II Bawaslu Sulawesi Selatan menurut PH NH-AQM memiliki bukti kuat sekitar 19 item. Biarkan saja sengketa Pilkada Sulsel itu berjalan di jalur hukum. Agar masyarakat memahami pokok masalah yang sebenarnya (pencerahan hukum dan demokrasi). Jangan biarkan masalah ini membias kesana-kemari.
Beredar di publik saat ini, terkesan seolah NH-AQM "mengasihani" saja pasangan IYL-Cakka dan NA-ASS agar tetap ikut Pilgub Sulsel tanggal 27 Juni 2018 yang akan datang. Namun dalam sisi lain sepertinya Pihak NH-AQM tidak memikirkan baik-baik masalah tersebut atau tidak cermat sebelum menentukan sikap melaporkan sengketa pilkada tersebut yang meminta SK KPU Sulsel tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dicabut atau memohon agar penetapan pasangan nomor urut 3 (NA-ASS) dan 4 (IYL-Cakka) pada Pilgub Sulsel 2018 dibatalkan atau 'diskualifikasi' kedua pasangan itu.
Publik khususnya masyarakat Sulawesi Selatan perlu pahami bahwa Pihak Termohon KPU Sulsel serta Pihak Terkait 1 IYL-Cakka dan Pihak Terkait 2 NA-ASS sesungguhnya siap menghadapi laporan Pemohon NH-AQM. Apalagi Terkait 2 NA-ASS melalui Tim Penasehat Hukumnya yang di pimpin oleh Advokat Asmar Oemar Saleh, sangat siap dengan fakta bahwa jawaban dan bukti-bukti 'kebenaran' yang telah dilakukan oleh Prof. Dr.Ir. Nurdin Abdullah, M.Agr dalam kedudukannya sebagai Bupati Bantaeng yang telah melakukan mutasi atau pergantian terhadap pejabat dalam lingkup pemerintahan Kab. Bantaeng, adalah masih dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berlaku. Dengan kata lain Nurdin Abdullah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan ahir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri"
PH NA-ASS telah menyerahkan kepada Bawaslu Sulsel berupa 'permohonan, jawaban dan bukti sebanyak 16 item. Inti dari bukti itu adalah berupa surat persetujuan dari pihak menteri. Mengenai adanya mutasi dan pelantikan di lingkup pemerintah Kabupaten Bantaeng secara tertulis (softcopy dan hardcopy) sebelum Sidang Musyawarah II dimulai, untuk selanjutnya dibacakan atau ditunjukkan dalam persidangan (24/2). Oleh karena permohonan dari Pihak Pemohon NH-AQM dicabut dan diterima Bawaslu Sulsel. Sehingga, bukti tersebut tak lagi disampaikan. "Sidang sengketa pun tidak diteruskan karena pemohon telah mencabut permohonannya. Tak ada lagi yang bisa diproses," jelas pemimpin sidang, Laode Arumahi yang juga Ketua Bawaslu Sulsel saat memimpin Sidang Musyawarah II sengketa Pilkada atau Pilgub Sulsel 2018 dan selanjutnya laporan Pihak NH-AQM dinyatakan gugur.
Berita Terkait:
- Terkait Tudingan NH-Aziz Soal Mutasi di Bantaeng, Ini Penjelasan Lengkap Tim Hukum Prof Andalan
- KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
- Hanya Gertak Sambal, NH-Aziz Cabut Gugatan Atas IYL dan Prof Andalan
- NH-Aziz Cabut Laporan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum IYL-Cakka dan NA-ASS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H