Jakarta (18 Januari 2018) - Berdasarkan petisi yang telah kami buat dan ditujukan pada Sekretariat Negara Pada Tanggal 7 April 2015 dengan Judul Petisi (1) "Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional untuk menjalankan regulasi persampahan dengan bijaksana dan Tidak Korupsi" dan kepada Presiden Joko Widodopada Tanggal 21 Februari 2016 dengan Judul Petisi (2) "Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional" dan yang terbaca saat ini Judul Petisi (3) Presiden Joko Widodo "Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional"
Bila sahabat setuju usulan ini Ayo Tanda Tangan Petisi di SINI.
Serta mengamati gonjang-ganjing lintas kementerian bersama mitra-mitranya (asosiasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pemerhati atau komunitas lainnya) dalam urusan sampah, senyatanya belum menemukan solusi valid yang bisa dipertanggungjawabkan. Sampai Presiden Joko Widodo turun tangan menanganinya. Itupun sudah beberapa kali rapat terbatas kabinet tentang masalah sampah ini. Terakhir kemarin rapat terbatas (ratas) Kabinet Kerja Jokowi-JK membahas Penataan "revitalisasi" Sungai Citarum di Graha Wiksa Pranti, Puslitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian PUPR, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/1/2018). yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi oleh Wapres Jusuf Kalla.
Hadir pula Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menperin Airlangga Hartarto, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM.Prasetyo.
Pada siang harinya didahului Rapat Koordinasi Sosialisasi Program dan Persiapan Ratas Kabinet Tentang Penataan Sungai Citarum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (16/1/2018). Rapat dipimpin oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Hadir pada acara itu Menko Polhukam Wiranto, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, para bupati dan walikota, Kodam III Siliwangi, Kapolda Jawa Barat dan sejumlah komunitas masyarakat.
Sampah Menjadi Urusan Seksi Lintas Menteri ?!
Sungguh seksi urusan sampah ini, sehingga tiga menteri koordinator (Menko Ekonomi, Menko Maritim dan Menko Polhukam) ikut membahasnya. Termasuk beberapa kementerian lainnya, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi/UKM. Dulunya hanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebagai leading sector), Kementerian PUPera dan Kementerian Dalam Negeri. Maka berdasarkan kondisi ini, memang sangat jelas dibutuhkan sebuah badan khusus dalam penanganan sampah ini.
Sungguh ironis, begitu banyak kementerian yang mengurus masalah sampah ini. Walau sebenarnya "masalah sampah" ini sangatlah mudah diselesaikan bila stakeholder punya niat kuat, jujur dan mengikuti amanat atau arah regulasi yang ada.
Kenapa ribet atau menjadi susah ? Karena kepentingan oknum tertentu yang menjadi pemicu utama masalah ini. Sesungguhnya bukan masalah teknis atau masalah di masyarakat. Tapi masalah justru terdapat pada karakter "negatif" para pengelola di birokrasi, yang tidak sempurna menjalankan regulasi persampahan serta regulasi turunannya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq: Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) yang kurang beres dalam menangani bidangnya. Ini yang kami amati serius sejak UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, yang diberlakukan secara efektif pada tahun 2013. Celakanya, pada ahir-ahir ini, kementerian lainnya yang ikut menangani sampah sepertinya terbius pula oleh "keinginan" oknum-oknum di KLHK yang stag dalam menuntaskan masalah sampah tersebut.
Regulasi persampahan di Indonesia sudah cukup bagus dan pro rakyat, namun dalam pelaksanaannya belum menemui jalan terbaik karena sepertinya ada unsur kesengajaan didalamnya (pembiaran). Pemerintah dan pemerintah daerah belum melaksanakan dengan konsisten dan bertanggungjawab perihal regulasi persampahan antara lain UU.18-2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan PP.81-2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta regulasi penunjang lainnya.