Menanggapi pemberitaan dengan judul "Proyek Pengolahan Sampah Sunter Siap Dikebut", di mana Gubernur Djarot Saiful Hidayat menargetkan peletakan batu pertama ITF Sunter Jakarta Utara bisa dikerjakan pada Agustus tahun ini setelah proyeksi pembangunan pada Februari lalu gagal dilaksanakan.
Diharapkan Pemprov. DKI Jakarta jangan paksa untuk tetap melanjutkan proyek pembangunan pengolahan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, tanpa melalui perubahan atau revisi yang mendasar, khususnya jangan sampai mis regulasi lagi sebagaimana rencana awalnya yang telah beberapa kali gagal tersebut. Sadarilah dan petik hikmah dibalik kegagalan dan resistensi yang ada di masyarakat.
Hentikan dan Revisi ITF-PLTSa
Rencana pengelolaan sampah Jakarta melalui Pembangunan ITF-PLTSa ini harus segera dihentikan. Segera buat revisi yang harus mengarah kepada regulasi persampahan dan lingkungan (dalam dan luar negeri). Sepertinya Pak Djarot Saiful Hidayat (Gubernur DKI Jakarta) belum memahami adanya Gugatan Komunitas Nasional Tolak Bakar Sampah yg sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung terhadap Perpres 18/2016 Ttg. Percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) pada tujuh kota di Indonesia yakni Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya serta Makassar (Perpres ini sudah dibatalkan dan dicabut oleh MA), baca beritanya di SINI.
Selain kendala atas pencabutan Perpres 18/2016 yang di teken oleh Presiden Joko Widodo tersebut, juga banyak kendala lain, seperti belum ada pembebasan lahan tambahan (areal Sunter Jakarta Timur juga tidak memadai hanya sekitar 3,5 hektar) areal sangat minim, persoalan teknologi/amdal, dll.
Juga belum ada kejelasan hal teknologi apa yang akan digunakan dalam olah sampah pada ITF Sunter itu, termasuk investor Fortum Finlandia yang digandeng oleh PT. Jakarta Propertindo (JakPro) sebuah BUMD Pemprov. DKI Jakarta, itu belum jelas pengalaman kerjanya di negara mana yang telah berhasil dibangun dan dijalankan secara baik.
Juga dalam fakta PT. Jakpro kurang memahami hal-ihwal pengelolaan sampah ini, tiba-tiba saja mau ngurus sampah yang bukan bidangnya? Yaaa pantaslah urusan ini selalu stuck sejak Gubernur Fauzi Bowo (Batal Terus, karena memang Tidak Feasible dan terlebih akan mencemari lingkungan yang mungkin kita tidak sadari, karena terbius oleh teknologi luar negeri, padahal belum tentu cocok di Indonesia).
ITF Pola Sentralisasi Pengelolaan Sampah
Proyek Pengolahan Sampah ITF Sunter Jakarta ini diperkirakan nilai investasinya sebesar Rp. 3 Triliun, dan akan memproduksi listrik dengan kapasitas sebesar 40 MegaWatt dengan kemampuan olah sampah 2.000-2.200 ton/hari, sementara sampah Jakarta sampai hari ini diperkirakan sekitar 6500-7000 ton/hari. Paling parah proyek ITF PLTSa ini melabrak UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Baca Pasal 13).
Ini semua yang harus sama dipahami oleh stakeholder dan Pemprov. Jakarta, khususnya Dinas LHK sebagai leading sectornya. Belum lagi ditelisik rencana penarikan Tiping Fee sekitar Rp. 400.000-500.000/ton oleh investor tersebut. Banyak problem yang belum terungkap jelas pada pembangunan ITF ini. (Publik mau lebih faham kerancuan proyek ini, silakan baca rencana kerjanya termasuk mekanisme penjualan listrik sampah tersebut termasuk MoU yang telah ditanda tangani oleh Pihak Investor dan Pemprov. DKI Jakarta yang diwakili oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, sekitar Desember 2016 yang lalu).
Ketidakmampuan Lahan ITF Sunter