Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Masalah Sampah Indonesia Bukan Kelemahan Regulasi

Diperbarui: 7 Maret 2016   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Laksanakan Regulasi dengan benar = Indonesia Bebas Sampah 2020"][/caption]

Sebenarnya masalah sampah ini tidak perlu sampai atau mengganggu kegiatan/pemikiran Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, cukup dikerjakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota (sebagai Kepala Rumah Tangga Produsen Sampah di daerah), namun sepertinya laporan ini harus kami sampaikan kepada Bapak, sehubungan dengan tidak adanya tindak lanjut yang diadakan oleh penguasa dibawah presiden selama ini, ini setelah kami laporkan/diskusikan/usul dan saran kepada semua stackeholder tersebut diatas (malah kami sudah menyerahkan usul/saran/solusi/presentasi kepada Pak Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta tapi SKPD tidak menjalankannya). Maka pada saat ini kami memberi laporan lagi kepada Pak Joko Widodo sebagai Presiden RI bahwa: Kenapa Sampah Tidak Terselesaikan, sementara Sudah dikeluarkan "Uang-Rakyat" begitu banyak untuk mengelolanya setiap hari? (ini menjadi pertanyaan besar buat kita semua).

Berdasarkan kondisi pengelolaan sampah di Indonesia yang semakin tidak menunjukkan arah yang jelas sebagaimana pantauan kami di seluruh Indonesia serta menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo pada Rapat Kabinet di Jakarta Tanggal 23 Juni 2015. Maka kami merasa perlu memberi masukan kepada Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla juga termasuk Menteri KLHK serta Menteri Dalam Negeri dan Menteri PUPR sebagai berikut:

  1. Permasalahan sampah di Indonesia bukan karena minim atau lemahnya regulasi persampahan, regulasi sampah sudah sangat baik dan jelas, namun yang terjadi adalah Pemda Kab/Kota TIDAK MENJALANKAN REGULASI tersebut dengan serius, khususnya Pasal 13 UU.18-2008 Ttg. Pengelolaan Sampah (UU ini berlaku efektif sejak Tahun 2013, bahwa Intinya tidak boleh lagi ada pengangkutan sampah ke TPA tapi harus dikelola di TPS - sampah harus dikelola di sumber timbulan - oleh kelompok pengelola sampah yang terbentuk atas fasilitasi pemda Kab/Kota), PP.81-2012 Ttg. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (PP ini mengisyaratkan pengelolaan sampah berbasis komunal orientasi ekonomi). Permen LH No. 13- 2012 Ttg.Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle Melalui Bank Sampah, Permendagri No.33-2010 Ttg. Pedoman Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 14,15 (pemerintah tidak boleh lagi memonopoli pengelolaan sampah tapi harus melibatkan langsung masyarakat sebagai produsen sampah)  dan Permen PU No.03/PRT/M/2013 Ttg. Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemda diduga tidak melaksanakan semua ini karena berkeinginan tidak melepas sebagian anggaran sampah dikelola oleh masyarakat, outputnya terjadi korupsi di bidang persampahan, yang mungkin belum muncul saat ini, ini merupakan bom waktu yang setiap saat bisa meledak dan menjerat SKPD terkait. Perlu Pak Joko Widodo mengantisipasi masalah ini secepatnya, jangan dibiarkan.
  2. Perlu dikeluarkan Keppres atau Perpres untuk mendorong pelaksanaan dengan tegas regulasi persampahan yang ada tersebut, khususnya perlu penekanan kepada Pemda Kab/Kota untuk sesegera mungkin merevisi perda sampahnya yang mencerminkan regulasi tersebut pada point 1 (satu) diatas dan sesegera mungkin mengehentikan pengelolaan sampah di TPA dengan cara open dumping dan membakar harus mengalihkan pengelolaan secara control/sanitary landfiil, mungkin baru 10% Kab/Kota yang telah merevisi perda sampahnya, sesuai pantauan kami di seluruh Indonesia.
  3. Dipertimbangkan untuk diadakan moratorium Adipura, banyak pembodohan publik terjadi dalam event Adipura ini, tentu terjadi pemubadziran anggaran, hanya seremoni semata, habis penilaian kegiatan berhenti). Hakikat pelaksanaan Adipura memang bagus tapi tercederai dengan pelaksanaan yang seremoni belaka dan diduga banyak permainan).
  4. Mengusulkan pembentukan Badan Persampahan Nasional, agar terjadi fokus pengelolaan sampah. Sampah ini bukan masalah sepele, memang kelihatan kecil tapi dampaknya sangat besar. Saat ini sepertinya terjadi overlapping dalam pengelolaan sampah antar kementerian yang ada. Pengelolaan sampah yang baik akan menunjang pengembangan pertanian organik (pupuk organik berbasis sampah) dan energi baru terbarukan (biogas berbasis sampah) yang melimpah. Sampah harus menjadi Investasi atau bernilai ekonomi. Sampah itu bukan masalah tapi sebuah peluang pemasukan PAD yang besar. Ingat bahwa sampah tidak perlu dibiayai tapi sampah membiayai dirinya (investasi), sebaiknya Pemda Kab/Kota membentuk Perusda Sampah dan Pemupukan (akan terjadi subsidi silang antara kebersihan, energi terbarukan dan pertanian secara sinergis).
  5. Bila dibutuhkan informasi pendukung tentang pengelolaan sampah di Indonesia, kami setiap saat bersedia memberi penjelasan dan presentasi kepada Bapak Presiden RI, demi membuktikan kebenaran (faktualisasi) laporan ini.

Catatan :

  • Sejak Pak Joko Widodo menjadi Walikota Solo, tidak pernah sepakat untuk pengelolaan sampah diserahkan kepada pihak atau teknologi luar negeri, itu memang benar, karena belum ada teknologi luar negeri yang masuk di Indonesia telah berhasil. semua gagal. Maka semestinya pengelolaan sampah di Indonesia menggunakan Teknologi Tepat Guna (Teknologi anak bangsa yang banyak di Indonesia, cuma tidak diberi kesempatan saja. Itu karena monopoli Pemda Kab/Kota yang tidak mengindahkan regulasi sampah yang ada)
  • Setelah Pak Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta, juga selalu memerintahkan kepada bawahannya untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah tapi inipun tidak diindahkan oleh SKPD terkait, maka selalulah muncul masalah sampah Jakarta seperti yang terjadi sampai hari ini (ini juga terjadi diseluruh Indonesia), karena regulasi tidak dijalankan dengan benar dan bertanggungjawab). Terbukti dengan kepedulian yang tinggi Pak Jokowi, saat Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Perda No.3/2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta (revisi Perda No.5/1988 Tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.
  • Saat ini Pak Joko Widodo menjadi Presiden RI, juga lagi-lagi mengambil alih pembicaraan/solusi sampah dari tingkat Kab/Kota menjadi pembahasan di Tingkat Istana (Rapat Kabinet) ini baru terjadi dalam sejarah ada pembicaraa sampah di Istana (salut kepada Pak Joko Widodo), pengambilalihan pembahasan ini sangatlah tepat.
  • Sekedar mengingatkan Pak Joko Widodo bersama seluruh jajaran kepresidenan dan kementerian terkait, agar sedikit jeli mengamati regulasi sampah yang ada. (regulasi sudah bagus, tinggal pelaksanaan yang tidak benar) maka hati-hati menggelontorkan dana sekaitan dengan sampah ini. karena sesungguhnya sampah bila dikelola dengan baik, akan membiayai dirinya (baca: sampah) yaitu dengan pengelolaan berbasiss komunal orientasi ekonomi (sampah harusnya dikelola Tanpa TPA bila melaksanakan regulasi sampah tsb, sampah akan menghasilkan sumber PAD baru dan sumber ekonomi baru bagi masyarakat (tercipta lapangan kerja baru).
  • Laporan ini juga kami telah menyiapkan dalam bentuk HardCopy yang disertai dengan solusi masalah yang perlu dilaksanakan demi keberhasilan program Indonesia Go Organik pada visi-misi Halaman 38 Program Nawacita Pak Jokowi-JK. (karena tanpa pengelolaan sampah yang baik mustahil Indonesia Go Organik dapat tercapai).

Demikian laporan ini disampaikan, semoga mendapat perhatian sepenuhnya demi menuju Indonesia Bebas Sampah 2020 (Indonesia Go Organik).

 

Postingan ini merupakan arsip atas laporan ke Presiden Jokowi pada Kanal  https://www.laporpresiden.org dan http://www.asrul.org 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline