[caption id="attachment_168082" align="aligncenter" width="559" caption="KPK harus Eksis,Mandiri dan Independen.(dok.rul)"][/caption]
Setelah Panitia Seleksi (Pansel) Ketua KPK bekerja selama 5 minggu dan tepat pk. 00.00 wib (15/6) resmi ditutup dan pendaftar mencapai 318 orang, sekitar 269 pendaftar yang berkasnya lengkapterdiri dari advokat, pegawai negeri sipil dan pensiunan, TNI/Polri dan purnawirawan, swasta, akademisi, jaksa dan pensiunan, hakim dan pensiunan, sekitar 19 wanita. Pada penutupan tersebut turut dipantau langsung oleh Ketua Pansel yang juga Menkum HAM, Patrialis Akbar didampingi sebagian anggota pansel, mendatangi lokasi pendaftaran (pansel) di lobi lantai Gedung Kemenkumham di Kementerian Hukum dan HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/6/2010). Diketahui bersama bahwa pansel akan memilih Ketua KPK pengganti Antasari Azhar ini yang hanya tersisa 1 tahun lagi, akan berakhir bulan juni 2011 (2007-2011), pansel akan memilih 2 orang untuk diserahkan kepada Presiden dan selanjutnya diajukan ke DPR dan akan disetujui 1 orang. Sebenarnya pendaftar tidak perlu banyak-banyak begitu, tau dirilah (kalkulasi diri) sebelum mendaftar. Nampak dengan jelas bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Ashdidiqqie dan Ketua KY, Busyro Muqoddas yang mendaftar belakangan (hari terakhir) ini akan masuk nominasi, tapi terus terang saya pribadi jagokan Jimly Ashdidiqqie.
Hampir semua kalangan memperdebatkannya termasuk masyarakat awam dan menilai pekerjaan pansel kali ini akan terjadi pemubadziran waktu, tenaga dan biaya (pansel mempergunakan dana sebesar 2,5M). Kenapa dianggap mubadzir karena:
- Pansel hanya bertugas memilih 1 orang saja (Ketua KPK) yang sisa masa kerja hanya 1 tahun (berakhir s/d bulan juni 2011), berarti hanya mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Antasari Ashar.
- Unsur pimpinan KPK adalah 5 orang (kolektif), karena demikianlah, memang diakui sebenarnya memilih 1 orang itu jauh lebih sulit dibanding sekaligus memilih 5 orang (akan lebih efektif dan efisien), 5 orang tersebut yang tentu berbeda latar belakang pendidikan dan pengalaman, walaupun tetap secara umum harus dan layak mengetahui, mengerti dan faham tentang hukum itu sendiri. Sebaiknya pansel ini kembali memikirkan (atau nantinya member catatan kepada Presiden dan DPR) demi atas nama rakyat (belum terlambat), bahwa sebaiknya di tunda keputusan memilih satu orang tsb, sambil menanti atau sekaligus saja membuka pendaftaran secara keseluruhan (5 orang). Rakyat ini sudah bosan melihat atau menyaksikan hiruk-pikuk para elite birokrasi dan politik termasuk lembaga peradilan kita (oknum) yang tidak stabil ini. Juga termasuk analisa/pandangan para pengamat/pakar yang kelihatan sudah mempunyai muatan (kepentingan) dan bisa membingunkan masyarakat.
- Nampaknya Pemerintah dan DPR dalam geliatnya menata negeri ini (khususnya pemberantasan korupsi melalui KPK) tanpa/tidak mempertimbangkan disiplin “manajemen waktu” dan berprinsip “tiba masa tiba akal” (management of crisis). Atau ini sebuah tanda/isyarat pemandulan KPK…??? diduga ada kekuatan yang akan melemahkan atau mungkin me-matisuri-kan KPK, coba analisa/cermati kasus Pak Antasari dan Bibit-Chandra, sungguh luar biasa. Mari hentikan pola-pola ini, masyarakat sudah tidak bodoh lagi, dan yang lebih berbahaya adalah lawan politik Anda (yang diduga dapat mempengaruhi KPK) akan memanfaatkan momentum ini. Ingat…..ada masa uang tidak berarti (artinya tidak semua masalah mampu dibayar dengan uang, apalagi kalau uang korupsi).
Polemik masa tugas komisioner KPK ya benarlah 4 tahun itu, dan bisa diterima akal sehat, serta tidak perlu dipermasalahkan dan juga masalahnya “mubadzir” bukan disana, yang mubadzir itu adalah memilih yang 1 orang ini untuk sisa paruh waktu hanya setahun (sebagaimana keberadaan pansel sekarang), hasilnya pasti tidak efektif dan efisien juga, bagaimana caranya sang ketua terpilih mau bekerja baik sementara sisa 1 tahun, waktu itu hanya efektif membaca atau mempelajari kasus-kasus yang sudah masuk di KPK lalu diganti lagi (itu hanya formalitas dan menghabiskan uang rakyat). Tapi bila ada nantinya terpilih mau menerima tugas yang sisa 1 tahun ini, maka patut kita pertanyakan eksistensinya sebagai Ketua KPK pengganti Antasari Ashar, pasti tidak validlah atau tidak mempunyai integritas tinggi guna memajukan KPK (paling mau selingkuh lagi dengan koruptor).
Presiden SBY dan DPR harus betul-betul mencermati kondisi ini, kasian rakyat sudah lama menderita, akibat gonjang ganjing di tingkat elit (penguasa) ini, mari kita berubah demi kecintaan kita terhadap Indonesia. Janganlah lupa nurani dalam pengambilan kebijakan, hentikan kebijakan populis yang hanya membebani rakyat kecil. Hati-hati, rakyat bisa berontak kalau sudah kelewatan sakit. Waspadalah….Hati-hati dengan bom waktu, yang mungkin akan lebih dahsyat lagi dari pada bom (asli) yang sebenarnya. Yaitu Bom Reformasi yang akan dinakhodai oleh rakyat.
“Superbody” itu merupakan julukan KPK, adalah sebuah lembaga/institusi yang paling ditakuti koruptor. Jangan hanya nempel julukan itu, tapi sesuaikan fungsi/wewenangnya yang serba kuat pula, dan itu harus, karena korupsi merupakan pekerjaan yang luar biasa. Maka pansel harus memilih komisioner KPK yang luar biasa pula dan benar-benar memiliki visi bagi perbaikan KPK ke depan. Mari kita melanjutkan ke-Mandiri-an dan Independenkan KPK apa yang sudah dilakukan selama + 7 th tahun lebih (penegakan hukum melalui KPK). Untuk menata hari esok Indonesia yang lebih baik, Kalau perlu adakan revisi/buat regulasi demi independensi KPK, bebas dari tekanan dari pihak manapun, termasuk tekanan dari Presiden/Wakil Presiden itu sendiri……….Amin……Semoga.
Berita terkait bisa baca dan link di sini:
- Pimpinan KPK Harus Kooperatif dengan Elite,
- Kriteria Calon Ketua KPK Versi Jusuf Kalla,
- Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Resmi Ditutup,
- Anggaran Pansel KPK Rp2,5 M,
- 4 Tokoh kandidat ketua KPK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H