Agar dapat mecegah naiknya kasus Covid-19 saat libur natal dan tahun baru, pemerintah telah menetapkan larangan cuti bersama ditanggal 24 Desember 2021. Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi 'Dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.
Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak dan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan di atur dalam surat edaran Satgas maupun Kementrian Perhubungan . strategi ini di tetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus. Ujar Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Penanganan Covid-19
Beberapa pekan terakhir telah terjadi kenaikkan kasus Covid-19 di pulau Jawa-Bali, dengan kasus antara 300 perhari. Agar terhindar dari lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun, strategi yang di terapkan oleh pemerintah sudah tepat, mengingat dari pengalaman sebelumnya periode libur panjang di akhir tahun selalu menimbulkan kenaikan kasus Covid-19. Hal itu terjadi akibat masyarakat yang mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Larangan cuti bersama mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga tahun baru 2022. Pengurangan mobilitas ini berjuan untuk pengurangi angka kasus penularan Covid-19 gelombang ke 3 . mengingat betapa susahnya ketika kurva kasus Covid-19 naik secara meningkat setelah terjadinya libur panjang. Maka libur cuti akhir tahun pun ditiadakan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 yang terjadi diIndonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H