Lihat ke Halaman Asli

Bijak Menggunakan Media Sosial di "Dunia Maya"

Diperbarui: 15 Januari 2018   03:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Src: ghanalive

Media sosial adalah sebuah media daring, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content". (wiki)

Secara garis besar, Social Media merupakan media online yang mendukung seseorang untuk berinteraksi melalui internet/situs-situs baik berbasis website atau aplikasi yang dapat terhubung dengan jaringan Internet.

Dari defenisi diatas disimpulkan bahwa dalam bersocial media kita dapat mengakses apa saja dan tentu melakukan apa saja ketika dapat terhubung dengan jaringan internet. 

Ada beberapa jenis media social di dunia internet, namun saya menulis artikel ini untuk ditujukan pada pengguna media social seperti Facebook, Twitter, GooglePlus,  IG, WhatsApp, Telegram dan Semacamnya.

Media Social ini dibuat untuk menerjemahkan apa yang terjadi di dunia nyata (real) kedalam dunia maya (media  online), yang artinya akan menggambarkan kepribadian kita sesungguhnya.

Menyebarkan informasi yang penting dan bermanfaat adalah tindakan yang sangat bijak dilakukan dibandingkan menyebar kebencian atau hoax karena Internet memiliki dua sisi, yakni sisi negatif dan sisi positif.

Bukankah ketika "Apa yang anda pikirkan" diterjemahkan ke hal yang positif agar pengguna yang lain tidak terpancing untuk melakukan 'pelanggaran' dalam bersocial media, sebagaimana ditetapkan dalam aturan menggunakan media elektronik yang tercantum dalam UU ITE N0.11 Tahun 2008 Pasal 28. Dijelaskan pada ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, (2) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Ketika bijak dalam bersocial media tentu pihak manapun tidak akan ada ketersinggungan atau kata lain 'pelanggaran' ITE.

Saya pribadi sebagai penulis berpesan agar dalam menggunakan social media (kecangihan teknologi) tidak pernah lupa dengan adat istiadat Indonesia, jangan terpancing dengan apa yang ada di Social Media karena itu hanyalah "Dunia Maya".




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline