Lihat ke Halaman Asli

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Penukaran Hadiah dengan Kupon Belanja kepada Konsumen

Diperbarui: 9 Agustus 2022   05:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak zaman Jahiliyah hingga sekarang banyak permasalahan dalam kehidupan yang terjadi di masyarakat, begitu pula dengan tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hal muamalah salah satunya adalah jual beli antara penjual (produsen) dan pembeli (konsumen). Salah satu cara yang ditempuh untuk menarik perhatian konsumen yaitu dengan menghadirkan beberapa program salah satunya undian berhadiah.

Apa yang dimaksud dengan hadiah undian?

Hadiah undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dan dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi.

Contoh pada sebuah toko menyebarkan kupon undian kepada pembeli yang sudah berbelanja dengan minimal belanja seharga RP. 100.000 maka pembeli tersebut akan memperoleh sebuah kupon undian setelah masa penyelenggaraan undian berakhir toko tersebut menentukan pemenang dari undian tersebut. Orang yang nomor kupon undiannya keluar akan memperoleh hadiah yang telah dijanjikan. Undian seperti ini dilakukan untuk menarik perhatian pembeli agar mau berbelanja di toko tersebut.

Kemudian bagaimana pandangan islam dalam hal tersebut?

Dalam hal ini hadiah yang di bagi-bagikan perusahaan dagang kepada para pembeli nya baik berupa uang ataupun barang tidak termasuk kedalam kategori judi atau maisir. Sebab salah satu karakter judi adalah untung-rugi bagi salah satu dari dua pihak. Ihwal hadiah melalui undian, al-Qaradhawi mengungkapkan ada beberapa jenis dengan hukum berbeda. Menurut dia, bentuk yang tak diragukan keharamannya adalah seseorang mendapatkan hadiah melalui undian, di mana undian adalah bagian inti dari usahanya. Ia mendapatkan kupon misalnya, bukan karena syarat membeli produk dalam harga tertentu.

Hadiah undian yang diharamkan dalam Islam adalah jika orang yang membeli kupon dengan harga tertentu, banyak atau sedikit, tanpa ada gantinya melainkan hanya untuk ikut serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan. Selain itu, hadiah undian yang mengeluarkan biaya tambahan juga tergolong hadiah undian yang diharamkan dalam Islam. karena mengeluarkan biaya untuk sesuatu dalam muamalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu tergolong dalam perbuatan maisir

Contoh nya terkait maraknya penyelenggaraan jalan sehat atau jalan santai berhadiah yang diselenggarakan berbagai instansi dan kelompok profesi yang menjanjikan hadiah menggiurkan. "Hampir sebagaian besar kegiatan jalan sehat atau jalan santai itu mewajibkan peserta membeli kupon dengan harga tertentu sebagai syarat keikutsertaan". Menurut MUI, dalam penyelenggaraan acara itu, terdapat indikasi yang mengarah pada pencarian keuntungan oleh panitia penyelenggara yakni dari selisih akumulasi penjualan kupon dengan hadiah yang dijanjikan.

Maka dapat disimpulkan apabila Tinjauan hukum Islam terhadap undian berhadiah memiliki dua hukum yang berbeda yaitu, jika konsumen di wajibkan  membayar untuk mengikuti undian tersebut maka hukumnya haram dikarenakan memiliki unsur judi, jika tidak berbayar diperbolehkan karena tidak mengeluarkan sepeser uang untuk mendapatkan sesuatu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline