Lihat ke Halaman Asli

Presiden Karantina Mandiri, Sikapnya Terhadap Kasus Bisnis PCR Ditunggu Rakyat

Diperbarui: 7 November 2021   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi yang sudah kembali pulang ke Indonesia pada Jumat, (5/11). Sumber foto: Kompas.com

Selepas keberangkatan Presiden Jokowi di hari Jumat (29/10) untuk kunjungan kerjanya ke tiga negara yakni Italia, Inggris, dan Uni Emirat Arab,  termasuk untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20) yang dilaksanakan di Roma, Italia, pada tanggal 30-31 Oktober 2021, siapa yang menyangka bahwa masalah bertubi-tubi menghantam kabinet pemerintahannya, terutama salah satu pembantu Presiden yakni Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Mengawali bulan November, majalah Tempo membuat laporan yang mencengangkan publik bahwa ada keterlibatan Menko Luhut dan beberapa tokoh tersohor publik dalam arus permainan bisnis PCR. Terlebih PCR baru diberlakukan pemerintah sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Hal ini sontak membuat publik bertanya-tanya dibalik kebijakan pemerintah tersebut, ternyata ada udang dibalik batu, publik kuat menduga adanya motif kepentingan bisnis dan keuntungan didalamnya.

Bolehkah pejabat pemerintahan berbisnis? Jawabannya boleh. Asalkan tidak dilakukan saat pandemi masih merebak, dan dilaksanakan di atas penderitaan rakyat! 

Semua elite politik, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga warganet geram dan kecewa, lantaran pemerintah yang dianggap bisa jadi garda terdepan dalam menyelesaikan wabah pandemi Covid-19 di Tanah Air adalah pihak yang ikut mencekik rakyat yang sudah terjerat imbas pandemi. 

Merasa perbuatan Menko Luhut telah melanggar hukum, tak tanggung-tanggung beberapa pihak seperti PRIMA, Barisan Kuning Antikorupsi, hingga tokoh politik Ferry Joko Juliantono melayangkan laporan kasus in ke pihak penegak hukum diantaranya KPK, BPK dan DPR.

Karena berdasarkan putusan MK terbaru yang mengubah Perppu Covid-19 menjadi UU No. 2 tahun 2020 dan juga pada pasal 27 ayat (1) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Kini negara bisa digugat secara hukum jika terbukti menyalahgunakan dana penanganan Covid-19.

Maka dari itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan institusi lain seperti KPK maupun Polri, dapat melakukan penyelidikan jika adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pejabat atau negara. 

Di tengah perjuangan rakyat yang mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, banyak pihak yang juga mendesak Presiden untuk ikut turun tangan menangani dan mengerahkan penyelidikan terhadap kasus dugaan menterinya yang berbisnis PCR sampai tuntas. 

Termasuk dari pendukung setia Presiden Jokowi selama ia menjabat sebagai presiden ke-7 RI yaitu Projo. Kepala Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP projo yaitu Panel Barus meminta Jokowi untuk tak terlalu lama mendiamkan kasus ini

Politisi Arief Poyuono juga turut mendesak presiden menindak tegas menteri-menterinya yang berbisnis PCR jika tidak ingin kredibilitas hanya jatuh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline