Lihat ke Halaman Asli

Hasnah KhoirunNisa

Mahasiswa Semester 4 Universitas Pamulang

Apa itu Ekonomi Syariah? dan Bagaimana Perkembangannya di Indonesia?

Diperbarui: 9 Juli 2023   07:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan yang memperlajari masalah-masalah ekonomi di masyarakat yang berpegang teguh dengan nilai-nilai islam. Menurut laman resmi Bursa Efek Indonesia, ekonomi syariah adalah bentuk percabangan ilmu ekonomi yang mengimplementasikan nilai dan prinsip dasar syariah berlandaskan Al-Qur'an, sunnah, Ijma', dan Qiyas. Sistemnya berlaku secara universal dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan keuangan dalam perbankan.

Dalam dunia ekonomi, ekonomi syariah disebut juga dengan istilah ekonomi islam. Pada prinsipnya, ekonomi syariah merupakan representasi dari jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Oleh karena itu, sistem ekonomi syariah menerapkan prinsip kebaikan dari dua sistem ekonomi tersebut.

Tujuan dan Prinsip Ekonomi Syariah

Seperti yang disebutkan, sistem ekonomi syariah atau ekonomi Islam lebih mengedepankan kebaikan yang sudah berlandaskan dengan nilai-nilai dalam agama Islam. Itulah sebabnya, tujuan dari sistem ekonomi ini selaras dengan tujuan dari penerapan syariah (hukum) agama Islam, yaitu untuk mencapai tatanan yang baik serta terhormat, sehingga menciptakan kebahagiaan dalam lingkup dunia maupun akhirat.

Dalam praktiknya, ekonomi syariah memiliki 4 tujuan utama yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  1. Mencapai kesejahteraan sesuai dengan nilai dan norma Islam.
  2. Membentuk masyarakat yang terjalin erat satu sama lain berdasarkan prinsip keadilan dan persaudaraan.
  3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.
  4. Mendukung kebebasan individu untuk berusaha meningkatkan taraf hidupnya sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Selain tujuan, ekonomi syariah juga memiliki prinsip tersendiri yang perlu diketahui oleh setiap orang yang hendak menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena berpijak pada nilai-nilai agama Islam, dalam ekonomi syariah terdapat beberapa prinsip yang tidak ada dalam sistem ekonomi konvensional. Menurut Bank Indonesia, berikut ini beberapa prinsip dasar ekonomi syariah:

  • Membayarkan zakat ke orang yang membutuhkan agar roda perekonomian berputar karena harta yang ada disalurkan ke orang tersebut untuk menghasilkan aktivitas ekonomi yang produktif.
  • Adanya pelarangan riba dalam setiap kegiatan ekonomi. Misalnya, saat melakukan transaksi di bank syariah tidak akan dikenakan bunga, karena ekonomi syariah menganggap uang hanya bisa didapat dan mendatangkan hasil dari kegiatan sektor riil.
  • Melakukan transaksi yang produktif dan berbagi hasil. Ekonomi syariah sangat menjunjung keadilan dan menekankan bagi hasil dan risiko antara nasabah dan pihak bank.
  • Kegiatan transaksi keuangan hanya terkait sektor riil untuk menghindari financial bubble yang kerap terjadi pada sistem ekonomi konvensional.
  • Adanya partisipasi sosial untuk kepentingan publik. Hal ini sesuai dengan nilai ekonomi syariah di mana tujuan sosial diusahakan secara maksimal dengan menyalurkan sebagian harta untuk kepentingan bersama.
  • Bertransaksi atas dasar kerjasama dan keadilan untuk masing-masing pihak. Setiap transaksi, khususnya perdagangan dan pertukaran harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan sesuai syariat Islam.

Bagaimana Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia?

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang patut disyukuri dan diapresiasi. Perkembangan tersebut tidak hanya dijumpai pada tataran wacana yang bersifat teoritik-normatif, namun sudah sampai pada tataran yang lebih praktis-aplikatif.

Pada tataran wacana, kita menjumpai banyak pemikiran ekonomi syariah yang dikembangkan oleh para ahli. Kini kita merasakan betapa ekonomi syariah tidak hanya menjadi 'menara gading' melainkan sudah lebih membumi dan lebih aplikatif. Pemikiran fiqh muamalah misalnya, sudah mulai dikembangkan secara praktis sesuai dengan persoalan aktual kontemporer.

Bahkan pemikiran fiqh muamalah yang dikembangkan oleh para ulama, telah diadaptasi sedemikian rupa dalam bentuk fatwa. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menjadi 'panduan praktis' bagi publik dalam bermuamalah sesuai syariah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline