Lihat ke Halaman Asli

Hasnah Fairuz

Universitas Airlangga

Lulusan Perawat Ternyata Bisa Bekerja di Industri Lho!

Diperbarui: 17 Desember 2024   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Setiap tahun lulusan perawat semakin meningkat, namun lowongan pekerjaan dengan gaji yang berhak mereka dapat semakin sedikit. Ternyata jadi perawat itu gak cuman bekerja di rumah sakit aja lho!

Dilihat dari tiktok @evandertry yang selalu membagikan kesehariannya di media sosial sebagai perawat di luar rumah sakit ternyata banyak sekali peluang kerja yang bisa kita punya sebagai lulusan perawat! Sekarang juga sudah diresmikannya organisasi Akademi Praktisi Perawat Okupasi Indonesia (APPOKI) guna mengejar ketinggalan Indonesia dengan negara lain dimana mereka sudah memiliki organisasi Occupational Health Nurse (OHN) sebagai perkumpulan praktisi di negaranya.

Menurut @evandertry dalam video nya yang diposting pada tanggal 10 Januari 2023 bahwa jika ingin bekerja di dalam PT. kalian harus memiliki sertifikat Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan Hiperkes, lebih bagus lagi jika memiliki sertifikat Ahli K3 Umum dan ahli dalam berbahasa Inggris. Video lainnya yang di upload pada tanggal 12 November 2024 juga menjelaskan perbedaan Hiperkes dan Ahli K3 Umum, yaitu Hiperkes yang merupakan kepanjangan dari Higiene Perusahaan, Ergonomi, dan Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan perawat. Sedangkan, Ahli K3 Umum dikatakan lebih mengarah kepada peraturan perundang undangan tentang safety, ketenagakerjaan dan sebagainya. Dimana hal tersebut dapat dilakukan oleh semua jurusan dengan minimal lulusan Diploma 3. Menurut rekomendasinya lulusan perawat sebaiknya mengambil hiperkes terlebih dahulu karena harganya yang lebih terjangkau.

Fungsi dan Tugas Perawat Hiperkes:

1. Pelaksanaan Program Kesehatan, membantu dokter perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan rencana kerja hiperkes termasuk administrasi kesehatan kerja

2. Perawatan dan Pengobatan, perawatan dan pengobatan penyakit umum dan kecelakaan kerja.

3. Pendidikan Kesehatan, kepada tenaga kerja agar mempunyai pola hidup yang sehat sehingga terhindar dari penyakit.

4. Penilaian dan Pengawasan Kesehatan, menilai keadaan kesehatan tenaga kerja dan melaporkannya kepada dokter perusahaan.

5. Penyusunan Laporan dan Statistik, guna mengevaluasi kesehatan di perusahaan.

Tugas perawat hiperkes tidak hanya sebagai medis, namun juga sebagai pengawas kesehatan lingkungan kerja, konselor, dan pengembang program kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dengan adanya perawat hiperkes, lingkungan kerja dapat menjadi lebih sehat, produktif, sejahtera, dan menjadi investasi penting bagi perusahaan.

source : https://www.infolabmed.com/2024/06/peran-penting-perawat-hiperkes-dalam-meningkatkan-kesehatan-tenaga-kerja-di-perusahaan.html

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline