Lihat ke Halaman Asli

Bersihkan Kampus UIN dari Pergaulan Bebas

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa waktu kemarin kampus kita tercinta ini telah dilanda berita yang menghebohkan. Dunia nyata dan dunia maya ramai memperbincangkan perihal salah satu mahasiswi yang berani memajang fotonya yang tak pantas untuk dikonsumsi khalayak umum. Dari sumber yang dilansir Kepada Kepala Jurusan PMH Dudang Gozali, wanita cantik asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ini mengaku sudah tujuh bulan menjadi 'ayam kampus' (pelacur)-(GoRiau.com, 15/02/15). Maka secara otomatis dari pihak kampus pun memberikan keputusan untuk men-Drop Out (DO) mahasiswi tersebut yang saat ini telah menginjak semester 6 di Jurusan PMH Fakultas Syariah dan Hukum.

Faktor perekonomian salahsatu alasan yang membuat dirinya berani melakukan hal tak bermoral seperti itu. Beban himpitan biaya hidup yang mendesak namun keadaan orang-tuanya yang tak mendukung.  Padahal sepatutnya seorang muslimah tidak sampai menjual diri hanya karena minimnya perekonomian.

Ketakwaan dan rendahnya moralitas individu menjadi salah satu faktor. Meski didikan dan besar di sekolah yang berlabel Islam namun jika ketakwaan diri tidak dipupuk dan dijadikan pondasi utama maka generasi yang bersyakhsiyah Islam tidak akan lahir. Gaya hidup yang berlebih serta gaul bebas akan membawa perubahan yang sangat signifikan bagi kehidupan manusia.

Negeri kita ini lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia yang dianut oleh Demokrasi, dimana telah mengantarkan manusia bebas berekspresi. Dibandingkan dengan menjaga dan menerapkan aturan yang berasal dari Tuhannya. Sebagai contoh di kampus kita dan membuat hati miris, mahasiswa dan mahasiswinya yang tidak bisa melepaskan kehidupan bebasnya, semisal mereka berani menjalin hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan di luar ikatan pernikahan. Ber-ikhtilat (bercampur baur) laki-laki dan perempuan untuk melakukan hal-hal yang hanya bersifat kesenangan saja tanpa ada udzur (alasan) syar’i. Ketika di kampus masih tahan dengan menutup aurat karena merupakan salahsatu aturan kampus namun saat di luar kegiatan kampus mereka dengan santai berani membuka auratnya. Kasus mahasiswi yang berinisial RA ini menjadi salahsatu contoh dari gagalnya penanaman akidah Islam. Bisa jadi akan muncul RA-RA yang lain jika tidak dihentikan.

Sudah saatnya kini, kampus memberikan perhatian yang besar terhadap pergaulan para mahasiswanya. Sudah seharusnya pula dari pihak kampus segera melakukan upaya serius untuk mengatasi dan melenyapkan pergaulan bebas yang mengundang murka Allah SWT.

Islam dengan kesempurnaan aturannya, sebenarnya telah memberikan berbagai rambu-rambu dalam pergaulan. Adapun rambu-rambu pergaulan dalam Islam tersebut adalah Islam telah membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras. Islam juga membolehkan wanita atau pria melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, industri, dan lain-lain; di samping membolehkan mereka menghadiri kajian keilmuan, melakukan shalat berjamaah, mengemban dakwah, dan sebagainya.

Lebih dari itu, Islam telah menetapkan hukum-hukum Islam tertentu yang berkenaan dengan hal itu. Diantaranya adalah:

1.Islam memerintahkan pada laki-laki dan perempuan untuk menundukan pandangan

2.Islam memerintahkan kepada perempuan untuk mengenakan pakainan secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

3.Islam melarang perempuan untuk melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan satu hari satu malam

4.Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berikhtilath dan berkhalwat (berdua-duaan)

5.Islam melarang perempuan keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya

6.Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus, perempuan untuk terpisah dari laki-laki

7.Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara laki-laki dan perempuan hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat.

8.Islam melarang perempuan untuk tabarruj

Semua itu tidak akan terlaksana tanpa adanya peran pemerintah dan kontrol masyarakat serta keluarga.

Wahai mahasiswa, sudah saatnya kita terikat dengan hukum Islam. Menjalankan syari’at-Nya tanpa keraguan tapi kesadaran bahwa itu merupakan sebuah kewajiban.

Wahai mahasiswa, mari berjuang bersama sama untuk menjaga umat, khususnya kampus UIN dari pergaulan bebas.

Wallahu a’alam.

Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Pergaulan dalam Islam (terjmh), hlm 36

Ibid, hlm 37-39

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline