Lihat ke Halaman Asli

Hasna Firdhausia

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga

Tidak Sadar Menyakiti Hewan: Animal Welfare Perlu Ditegaskan

Diperbarui: 26 Mei 2023   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://pin.it/40WMGKf

Kasus animal abused tanpa disadari masih banyak ditemukan di sekitar kita. Baru-baru ini, ada sebuah video viral yang menunjukkan seekor anjing lucu yang diseret oleh majikannya yang menggunakan kendaraan bermotor. Anjing tersebut berlari dengan tali melilit di lehernya yang disangkutkan pada kemudi motor. Pengendara motor, majikan dari anjing, mengatakan bahwa anjing tidak mau dinaiki di atas motor sehingga diseretlah anjing tersebut. Kejadian miris tersebut diduga menyebabkan kaki anjing hingga terluka atau berdarah karena anjing harus mengikuti laju kecepatan dari motor sendiri.

Tanpa kita sadari terkadang perlakuan kita bisa menyakiti hewan. Mungkin cara kita merawat mereka atau memperlakukan secara tidak sengaja justru membuat mereka tersiksa. Kesadaran akan hal ini harus digalakkan karena jika semakin lama dibudayakan maka kesejahteraan hewan semakin terganggu. Kesejahteraan hewan atau animal welfare adalah keadaan hewan yang bebas dari lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari rasa sakit, bebas mengekspresikan tingkah laku dan bebas dari rasa ketakutan serta stress.

Tidak heran memang cara kita menyayangi hewan berbeda-beda. Akan tetapi perlu diingat, kita juga harus melihat bagaimana respons hewan terhadap lingkungannya. Apakah mereka merasa nyaman atau tidak? Ataukah mereka senang? Tentu respons dari hewan kesayangan bisa kita rasakan. Pemberian makan, minum, dan tempat tinggal perlu diperhatikan dengan baik agar hewan merasa aman. Konsultasi kepada dokter hewan, sebagai ahlinya, juga perlu dilakukan demi mewujudkan kesejahteraan hewan khususnya hewan peliharaan sendiri.

Perlu disadari juga bahwa Indonesia sudah menetapkan undang-undang yang mengatur tentang kekerasan hewan. Pada UU No. 41 tahun 2014, dikatakan bahwa "Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

Dengan adanya hukum yang mengatur tersebut dan berdasar pada jiwa kepedulian, sudah seharusnya kita tidak menyakiti hewan baik disengaja maupun tidak. Sesama makhluk hidup, kita harus saling melindungi dan menjaga satu sama lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline