Pengadilan Negeri Raha ternyata sengaja mengendapkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1087 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 28 Februari 2011. Dalam Putusan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan Menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa H. Laode Amsir Bin (Alm) Badarudin.
Permainan Pengadilan Negeri Raha berhasil dibongkar oleh Lembaga Sultra Anti Korupsi (SAKSI) saat bertandang di Mahkamah Agung Republik Indonesia Kamis, 21 November 2013 di Jakarta.
La Bahar yang dimandatir oleh SAKSI untuk menghadap di Mahkamah Agung mengungkapkan saat bertemu dengan personalia Mahkamah Agung dibagian informasi dijelaskan bahwa salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1087 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 28 Februari 2011 dengan Terdakwa H. Laode Amsir telah lama dikirim di Pengadilan Negeri Raha.
Sebagai bukti, bagian informasi Mahkamah Agung memberikan foto copy surat pengantar Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Raha dengan lampiran Putusan No. 1087 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 28 Februari 2011.
Surat Mahkamah Agung itu bernomor 483/pan.pidsus/1087/Pidsus/2010 Perihal Pengantar Putusan Permohonan Kasasi JPU Pada Kejari Raha dan Terdakwa:H.Laode Amsir bin (Alm) La ode Badarudin tanggal 29 Februari 2012 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Raha dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Raha.
Saudara H. Laode Amsir merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Kabupaten Buton Utara tahun 2007. Saat itu tanggal 7 November 2007 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana sebesar Rp. 750.000.000 kepada pemerintah kabupaten buton utara yang diterima oleh Tasir, SE selaku kuasa bendahara umum daerah dengan tanda bukti kas tanpa nomor tanggal 29 Agustus 2007. Dari dana tersebut Pemda Kabupaten Buton Utara yang dipimpin oleh Kasim, SH melaksanakan kegiatan pengadaan kendaraan roda dua tahun anggaran 2007 dengan Naadji, S.Sos selaku PPK dengan Budi Utomo selaku Direktur UD Bojonegoro senilai Rp. 432.000.000 dengan cara penunjukan langsung.
Bahwa ternyata dengan persetujuan lisan Sdr Kasim, SH selaku Pj. Bupati Buton Utara Sdr. Tasir, SE tanpa memperhatikan kelengkapan dokumen melakukan pencairan uang sejumlah Rp. 150.000.000 sebagai uang muka harga kendaraan roda dua kepada H. Laode Amsir yang seolah-olah bertindak sebagai pihak yang menandatangani kontrak, padahal pihak yang sebenarnya disebutkan dalam kontrak tersebut yaitu Budi Utomo selaku Direktur UD Bojonegoro tidak pernah menguasakan dan menandatangani kontrak tersebut.
Bahwa setelah menerima pencairan uang tersebut, Terdakwa H. Laode Amsir tidak melaksanakan pengadaan roda dua tersebut dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa H. Laode Amsir.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Raha No. 18/Pid.B/2009/PN tanggal 7 September 2009 Menjatuhkan Pidana kepada H. Laode Amsir dengan Pidana Penjara 3 (tiga) tahun. Sementara pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 80/Pid/2009/PT.Sultra tanggal 9 November 2010 menjatuhkan Pidana Penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000 dengan pengganti subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Sulta Anti Korupsi (SAKSI) mendesak Pengadilan Negeri Raha dan Kejaksaan Negeri Raha agar segera mengeksekusi H. Laode Amsir ke penjara (hasby);