Lihat ke Halaman Asli

Konstitusi Memperbaiki, Bukan Mengunci

Diperbarui: 1 Desember 2021   06:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap negara pasti memiliki landasan atau acuan yang mendasari segala peraturan yang ada pada sebuah negara. Begitupun dengan negara kita, Indonesia menjadikan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai sumber dari segala sumber peraturan yang ada di Indonesia. Hal tersebut  di kenal dengan Konstitusi. Konstitusi dari setiap negara berbeda-beda tergantung ajuan atau rujukan mana yang di ambil oleh sebuah negara.

Berbicara mengenai Konstitusi di Indonesia, pastinya hal ini sangat menarik di bahas apalagi di kritisi sehubungan dengan pengimplementasian konstitusi negara kita yaitu UUD 1945 yang rancu. Apalagi kalau kita menyinggung peranan pahlawan Indonesia dalam pembuatan UUD 1945 yang harus melalui beberapa tahap yang sangat panjang.

Tidak beda jauh dengan Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara ini dapat terwujud degan adanya proses yang sangat panjang, karena adanya konstitusi ini merupakan wujud nyata dari perjuangan para pahlawan Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, tidak peduli harus meninggalkan keluarga tercintanya, darah bercucuran, bahkan para pahlawan rela mengorbankan nyawanya demi tercapainya hak setiap negara dalam mencapai kebebasan.

Dengan adanya konstitusi ini maka jelaslah dan terarah aturan-aturan yang berada di Indonesia karena Konstitusi ini merupakan hukum tertinggi yang sudah ditetapkan secara konstitusional. Nah, bentuk dari konstitusi ini ada yang tertulis dan ada juga yang tidak tertulis, maka dari itu UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis karena sudah terlihat juga bentuknya ditulis. Maka dari itu dengan adanya konstitusi ini diharapkan agar hak-hak seluruh warga negara dapat terlindungi secara utuh, konstitusi ini digunakan untuk mengatur warga negara Indonesia, mengatur pemerintahan Indonesia untuk menciptakan keadaan suatu negara yang di dalamnya hidup aman, nyaman, damai dan tentram maka diperlukan sebuah peraturan yang mendasari dan mengatur hal tersebut, maka dari itu konstitusi negara itu ada. Sedangkan tujuan dari konstitusi ini sudah tercantum pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 atau sama dengan tujuan dari negara Indonesia.

Menyinggung dari pembahasan di atas mengenai harapan dan tujuan ini dari adanya konstitusi ini yaitu untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia, mensejahterakan Indonesia dan lain sebagainya, tapi masih banyak hak warga negara yang tidak terlindungi dan juga masih banyak warga negara yang tidak sejahtera baik dari segi ekonomi bahkan pendidikan, padahal pendidikan ini merupakan poin penting yang perlu diatasi terlebih dahulu karena sumber dari kemiskinan, pengangguran, kebodohan disebabkan kurangnya pendidikan atau lemahnya pendidikan di Indonesia. Padahal sudah tercantum jelas pada konstitusi di Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yaitu mencerdaskan bangsa, tapi cara mencerdaskan bangsanya dengan berbagai pembodohan yang ada dan juga perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab saja belum bisa teratasi, terus bagaimana tujuan dan harapan dari konstitusi tersebut dapat tercapai jika realisasinya saja masih kurang? Aturan-aturan, dasar hukum, serta harapan dan tujuan yang ada pada konstitusi negara kita sudah sangat kompleks jika bisa direalisasikan secara maksimal pada pemerintahan Indonesia.

Penyelewengan aturan-aturan  konstitusi negara menjadi hal yang biasa terjadi di negara Indonesia, di mana peraturan tajam ke bawah tumpul ke atas. Kesalahan kecil ketika yang melakukan tidak beruang atau bukan siapa-siapa bisa menjadi kesalahan yang begitu patal dan kadang hukumannya pun tidak masuk akal, akan tetapi jika kesalahan dilakukan oleh orang-orang berdasi, memiliki jabatan yang tinggi, uang begitu banyak, maka hukuman yang diberikan bisa dibicarakan. Bahkan keadaan dan kondisi penjara untuk orang-orang berdasi berbeda dengan penjara orang biasa.

Perlu adanya perbaikan dan pengrealisasian yang benar-benar dalam menjalankan konstitusi negara ini, karena konstitusi negara ini merupakan wujud nyata dari perjuangan para pahlawan Indonesia, harapan dan cita-cita mereka yang ingin disampaikan dan diberikan kepada anak cucunya nanti, agar bisa menikmati indahnya negara sendiri, bebas di negara sendiri, perih yang mereka alami jangan sampai dirasakan juga oleh anak cucunya nanti. Namun, sayang konstitusi negara belum secara utuh dilaksanakan di negara kita, masih ada beberapa oknum yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya sebagai penguasa.

Dampak yang terjadi dari kurang maksimalnya konstitusi negara dijalankan, negara menjadi tidak nyaman, aman, damai dan tentram. Masalah-masalah baru berdatangan, konflik-konflik yang ada tak kunjung usai sehingga masyarakat kurang peduli dengan keadaan, masalah dan konflik yang terjadi di sekitarnya. Dari konflik satu yang belum usai muncul masalah baru yang membingungkan, terus menerus seperti itu.

Indonesia adalah negara hukum, di mana siapa pun mau pejabat atau rakyat mempunyai hak yang sama di depan hukum. Nah, dari sana dapat kita simpulkan maka hukuman yang berlaku harus sama sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, jangan sampai dibedakan antara pejabat dan rakyat, antar si kaya dan si miskin, karena sudah jelas bahwasanya semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum.

Pancasila adalah dasar dan Ideologi negara, sedangkan UUD 1945 adalah Konstitusi negara Indonesia. Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwasanya Pancasila dan UUD 1945 adalah landasan utama atau acuan negara kita dalam melaksanakan pemerintahannya dan kewarganegaraannya. Maka dari itu, aturan-aturan yang ada di Indonesia mengacu pada Pancasila dan UUD 1945. Kedua hal tersebut sudah tepat dilaksanakan di Indonesia karena para pahlawan terdahulu sudah menyusun ini dengan matang dan disesuaikan dengan keadaan bangsa Indonesia. Di samping itu juga Pancasila dan UUD 1945 merupakan pegangan dan tujuan bangsa negara kita. Maka dari itu perlu dijalankan dengan sebaik-baiknya, karena pelaksanaan dari konstitusi negara ini masih kurang maksimal, oleh karena itu diperlukan perbaikan-perbaikan agar secara maksimal agar harapan dan tujuan dari konstitusi negara dapat tercapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline