Lihat ke Halaman Asli

Saatnya Menggenjot Pembiayaan Infrastruktur

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Presiden Jokowi dalam lawatannya ke Cina berhasil menggaet komitmen penanaman modal asing  sebesar Rp 521 Triliun. Modal ini akan ditanamkan di beragam bidang infrastruktur. Salah satunya adalah pembangunan kawasan ekonomi khusus. Jokowi menyatakan, dalam rentang lima tahun ke depan, akan dibangun akan dibangun sebanyak 10 Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Kali ini, urusan infrastruktur memang diutamakan. Karena, infrastruktur akan menjadi jalan bagi lancarnya sektor lain. Tak hanya mengandalkan investasi asing. Pemeirntah juga mengalokasikan dana besar untuk membangun. Belanja infrastruktur mencapai nilai tertinggi sepanjang sejarah. Sebelumnya, prosentase anggaran infratruktur dibanding APBN selalu kecil. Tahun ini,  dengan APBN-P sebesar Rp 1.984,1 triliun, anggaran infrastruktur mencapai Rp 290,3 triliun alias 14 persen. Ini prosentase anggaran inrastruktur terbesar dalam sejarah.

Tak hanya itu, pemerintah juga berniat menanamkan duitnya sebanyak Rp 41,42 triliun ke perusahaan pelat merah. Untuk BUMN Karya, memperoleh Rp 10,2 triliun. Dana itu dibagi untuk empat BUMN, yakni PT Hutama Karya sebesar Rp 3,6 triliun, PT Waskita Karya (Rp 3,5 triliun), PT Adhi Karya (Rp1,4 triliun) dan Perum Perumnas (Rp 2 triliun).

Jumlah itu masih ditambah BUMN yang diasuh oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 23,5 triliun. Jumlah ini dibagi tiga perusahaan, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur Rp 20,5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (Rp 1,5 triliun), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Rp 1 triliun).

Sekat dalam pembiayaan investasi infrastruktur juga harus disingkap. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,  Muliaman D. Hadad mengatakan, jika mendapat jaminan dari pemerintah, bank-bank pelat merah boleh melakukan pelampauan batas pemberian kredit. Selama ini, mengacu ketentuan Bank Indonesia, penyaluran kredit ke satu entitas ada batasnya. Dalam Peraturan BI Nomor 8 Tahun 2006 tentang BMPK disebutkan penyediaan modal kepada BUMN untuk tujuan pembangunan maksimal sebesar 30 persen dari modal bank. Dengan penyingkapan batas pembiayaan ini, diharapkan sinergi BUMN dengan bank makin mesra. Sehingga, infrsatruktur Indonesia makin lancar menggerakkan ekonomi dan membuahkan kesejahteraan bersama. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline