Bank adalah tempat penyedia layanan keuangan bagi masyarakat. Kegiatan seperti menabung, pinjam-meminjam, dan melakukan transaksi lainnya merupakan beberapa kegiatan bank. Berdasarkan sistemnya, bank dibagi menjadi bank konvensional dan bank syariah.
Perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah dapat dilihat dari definisinya. Definisi bank konvensional menurut OJK adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Dalam operasionalnya, bank konvensional mengikuti aturan nasional dan internasional.
Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sumber hukum dari sistem perbankan syariah berasal dari Al-Qur'an dan Hadits.
Untuk mengetahui perbedaan lebih lanjut terkait bank konvensional dan bank syariah bisa kita tinjau dari berbagai aspek seperti prinsip, orientasi, dan lainnya. Berikut adalah penjelasannya.
Prinsip
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terdapat pada prinsip yang diterapkannya.
Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Bank syariah berprinsip pada hukum islam yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadits serta fatwa ulama.
Orientasi
Orientasi pada bank konvensional adalah keuntungan atau profit oriented yang bisa didapat dari bunga hasil pinjaman kepada nasabah atau badan usaha.
Sementara, bank syariah membagikan pembiayaannya tidak terbatas pada keuntungan semata, namun juga mempertimbangkan sisi kemakmuran masyarakat.
Nasabah