Lihat ke Halaman Asli

Inovasi Teknologi dalam Menjamin Aksesibilitas Infrastruktur Penyandang Disabilitas di RamahKITA

Diperbarui: 4 September 2024   21:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Tema Esai : Industry, Innovation, and Infrastucture

Penyandang disabilitas sering juga disebut dengan disabilitas dalam masyarakat, yaitu orang yang tidak mampu melakukan atau menghasilkan sesuatu yang produktif dalam hidupnya. Masyarakat menilai penyandang disabilitas  tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh sehingga hak-haknya sering  terabaikan. 

Penyandang disabilitas, demikian sebutan umum mereka, biasanya merupakan penyandang disabilitas fisik yang meliputi: Tidak bisa berjalan,  berbicara, atau melihat. Selain itu,  orang yang mengalami kesulitan untuk bersosialisasi atau berpartisipasi secara sukses dan efektif dalam masyarakat dalam jangka waktu yang lama diklasifikasikan sebagai penyandang disabilitas.

Istilah disabilitas mencakup gangguan fungsi, keterbatasan aktivitas,  partisipasi atau keterlibatan.Disabilitas berasal dari adaptasi kata bahasa Inggris "disability" yang mengacu pada ketidakmampuan atau cacat fisik atau mental yang mengakibatkan keterbatasan dalam melakukan suatu kegiatan oleh orang yang bersangkutan.

Berdasarkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, terdapat lima kategori disabilitas: disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas intelektual, disabilitas sensorik, dan disabilitas ganda.Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia kini berjumlah 22,5 juta jiwa atau sekitar 5%.

Di Kabupaten Karanganyar berdasarkan data berjalan yang ada pada periode bulan Oktober tahun 2020 ada 4774 orang penyandang disabilitas. Dimana dalam kenyataannya pusat layanan disabilitas yang masih sangat terbatas dan belum mencakup seluruh wilayah di Karanganyar. 

Serta belum adanya implementasi peraturan mengenai pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.Penyandang disabilitas mempunyai status, hak, dan kewajiban yang sama dengan  para non disabilitas. Sebagai bagian dari kewarganegaraan Indonesia, sudah sepatutnya penyandang disabilitas mendapat perlakuan khusus untuk melindungi mereka dari  berbagai tindakan diskriminasi, khususnya kerentanan mereka terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia.

Salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), dalam rangka mencapai kehidupan yang berkelanjutan yaitu ketika suatu kota bisa memfasilitasi ruang publik yang aman, mudah dijangkau, dan inklusif untuk setiap individu tidak terkecuali anak, lansia, dan orang dengan disabilitas. 

Fasilitas yang ramah disabilitas harus tersedia di berbagai aspek pada ruang publik seperti di sekolah, kampus, taman kota, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, transportasi umum, dan masih banyak lagi. Kemudahan akses dan fasilitas pada aspek ruang publik yang inklusif harus diperhatikan sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan bagi semua ragam disabilitas. 

Tetapi pembangunan ruang publik yang inklusif dan ramah untuk orang dengan disabilitas masih belum sepenuhnya bisa terwujud di Kabupaten Karanganyar. Hal ini bisa dilihat dari masih sangat terbatasnya area publik dan infrastruktur yang dilengkapi dengan kebutuhan orang dengan disabilitas. Bahan refleksi bagi kita bersama untuk melihat lebih jauh dan mendalam tentang bagaimana upaya – upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi semua pihak. Adapun berbagai fasilitas yang harus disediakan dalam menciptakan ruang publik yang inklusif antara lain :
1)Transportasi: Jalan ramah kursi roda, trotoar yang lebar, dan lantai pemandu
2)Bangunan: Pintu masuk yang lebar, jalur khusus dan kamar mandi prioritas.
3)Ruang Publik: Taman, alun-alun dan jalur pejalan kaki yang inklusif dan aman
4)Informasi dan Komunikasi: Informasi yang jelas dan mudah dibaca, sinyal audio untuk tunanetra, dan alat bantu pendengaran.
5)Layanan: Layanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan semua orang, termasuk petugas yang terlatih.
 
Maka dari itu aplikasi RamahKITA hadir sebagai jawaban untuk memberikan infromasi dimana saja tempat-tempat atau layanan publik yang memudahkan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses infratruktur yang ada di Kabupaten Karanganyar. Melalui layanan ini para wali penyandang disabilitas dapat mendapatkan dengan mudah mendapatkan aksses infromasi dimana saja daerah-daerah yang ramah disabilitas. Serta dapat membantu Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam megembangkan infrastruktur disabilitas dikemudian hari. Terdapat bebrapa fitur-fitur dan kelebihan dalam aplikasi RamahKITA:
1.INFRADISA
Infradisa adalah fitur yang berisi data-data jalan, ruang publik, dan bangunan yang ramah dengan penyandang disabilitas. Hal ini memudahkan bagi para wali peyandang disabilitas berat ataupaun penyandang disabilitas ringan dalam mobilisasi sesuai kebutuhan.
2.JOBDISA
Berisi layanan informasi pekerjaan bagi penyandang disablitas yang mmungkikan masih bisa bekerja. Tak hanya itu disini nantinya juga ada wadah untuk mengembangkan kreativitas dan bakat para penyandaang disabilitas
3.Bahasa yang sederhana
Bahasa yang mudah dipahami adalah salah sat unsur penting dari berjalannya aplikasi untuk para penyandang disabilitas. Bahasa yang tidak berkesan bertele-tele dan mudah dipahami memberikan kemudahan untuk memahami fitur-fitur yang ada di aplikasi ini
4.Voice to text / Text to speech
Fitur ini dapat digunakan pada para peyandang disabilitas daksa, netra ataupun tuli. Ketika tools dibuka dapat engan mudah aplikasi mendengarka atau membaca maksud dan apa yang hendak dicari tahu.
5.Accessibilty Tool
Accesibilty tool ini seperti fitur untuk memberikan efek pada aplikasi untuk para penyandang disabilitas netra dimana pada fitur ini dapat dengan mudah memeperbesaar dan memeperkecil huruf, kontras pada layar, warna pada layar dan lain sebagainya.
6.Aduan
Sebagai wadah aduanatau keluhan yang bersifat anjuran bagi kalangan masayrakat yang mengetahui fasilitas ataupun infrastruktur bagi penyandang disabilitas rusak. Dapat juga untuk pengajuan fasilitas bagi daerah atau

Pengimplemetasian aplikasi ini juga dibutuhkan peran antara pemerintah dan masyarakat khusunya para penyandang disabilitas.  Pengujian aplikasi berdasarkan realitas yang ada dimasyarakat menjadi acuan utama dalam pengembangan apliksai RamahKITA. RamahKITA juga dharapkan menjadi salah satu sarana komunikasi  guna menunjang pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabalitas semaki baik ke depannya. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten dengan Komunitas Disabilitas dalam upaya pemenuhan hak aksesiblitas sesuai dengan kebutuhan para penyandang  disabilitas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline