Lihat ke Halaman Asli

Zahid Hasan

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Faktor Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Karakteristik Aparat Penegak Hukum, dan Hukum sebagai Social Control

Diperbarui: 17 November 2023   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Artikel ini disusun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah Sosiologi Hukum Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. 

Yang beranggotakan :

1. Muhammad Khoiruddiin (212111196)

2. Zahid Hasan (212111198)

3.  Fadhil Falahudin (212111318)

Faktor-Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat.
1. Kaidah hukum
Dalam efektivitas hukum itu sendiri hukum di masyarakat memiliki peran yang sangat penting karena hukum akan menjadi sebuah tolak ukur dalam menegakkan keadilan keteraturan, ketentraman dan ketertiban serta memberikan rasa nyaman di tengah-tengah masyarakat dengan adanya kepastian hukum dan dengan berjalanya waktu hukum juga memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
2. Penegak hukum
Penegakan hukum sangat berperan penting dalam efektivitas hukum , hal ini terkait dengan para penegak hukum dalam menegakkan hukum haruslah memiliki integritas dan profesional dalam menegakkan hukum
3. Sarana dan prasarana
Tanpa adanya sarana dan prasarana yang baik tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan lancar.
4. Kesadaran hukum masyarakat
 Hukum sendiri ada karena masyarakat, dengan semakin masyarakat tau dan sadar terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Pada dasarnya efektivitas hukum yang ada diatas merupakan fenomena yang muncul di tengah adanya masyarakat. Dengan adanya ke empat faktor diatas mendukung efektivitas efektivitas hukum dalam masyarakat.

Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum dalam undang-undang. Bahwa perihal institusi penegak hukum tidak diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. Namun, istilah penegak hukum dapat ditemukan dalam beberapa peraturan 5 diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pasal 2 UU 2/2002
Menerapkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Pasal 101 (6) UU Pasar Modal
Menerangkan bahwa dalam penyidikan, Badan Pengawas Pasar Modal dapat meminta aparat penegak hukum lain, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Kehakiman, dan Kejaksaan Agung.
3. Pasal 49 ayat (2) huruf i UU OJK
Menerangkan bahwa penyidik OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lain, yakni kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.
4. Pasal 2 UU MK
Menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupaka salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.
5. Pasal 1 angka 2 PP 16/2018
Menerangkan bahwa Polisi Pamong Praja atau Pol PP diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penegakkan peraturan daerah dan Peratura Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Dalam lembaga penegak hukum rumusan anggaran seperti  Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para Aparat memiliki kewenangan mengadili, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline