Lihat ke Halaman Asli

fajar haryzha

Mahasiswa

Peranan Mahasiswa dalam Pembangunan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 11 Juni 2022   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://rencanamu.id/assets/file_uploaded/blog/1474506960-salah-kapr.jpg

Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan jelas tertuang bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum. . Maka, yang menjadi supremasi adalah hukum, bukan politik atau bahkan ekonomi.

Sehingga, seharusnya sudah wajib hukumnya semua lapisan masyarakat itu tunduk dan patuh terhadap hukum, serta mendapat hak yang sama dimata hukum. Untuk mencapai supremasi hukum, maka sangat diperlukan kesadaran hukum dari masyarakat maupun aparat penegak hukum. Namun, sekarang ini hukum dianggap sebagai peraturan biasa yang kerap dilanggar. Baik itu pelanggaran kecil atau pelanggaran besar sekalipun. Masyarakat menganggap hukum hanya sebagai formalitas negara untuk mengaplikasikan UUD 1945 dalam kehidupan bernegara.

Reformasi Konstitusi telah mengatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara Hukum. Tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa, " Negara Indonesia adalah negara hukum".

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa Negara Indonesia menjujung tinggi hukum dan segala hal yang ada di dalamnya diikat dengan berbagai mcam ketentuan hukum, baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan demikian, secara tidak langsung Indonesia telah menerapkan supremasi hukum. Namun, masih ada beberapa masalah yang terjadi di berbagai sisi. Yaitu adanya masalah penegakan hukum adalah salah satu masalah yang sudah sering dialami di Indoneisa. Diantaranya adalah hukum yang awalnya adalah sebuah ketentuan atau penyangga dan alternatif yang digunakan untuk menciptakan suatu keharmonisan, tegaknya keadilan dan kepastian masyarakat untuk tertib dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ternyata didalamnya juga terdapat suatu masalah yang dapat dikategorikan suatu masalah krisis.

Untuk mengatasi masalah tersebut,di sini ada 3 cara penting untuk di terapkan.

(1) mengamputansi atau melepas jabatan, terhadap pejabat-pejabat birokrasi penegak hukum, yang tidak menerapkan supremasi hukum dengan baik.

(2) Melakukan pemutihan atau penetralisiran dengan cara pengampunan secara merata bagi pelanggar hukum sebelumnya, karena kasus-kasus mereka yang sangat rumit untuk diselesaikan, sehingga apabila tercipta sebuah ketentuan hukum baru yang tidak rumit dan sesederhana mungkin tidak ada sebuah ujaran bahwa adanya perubahan sistem hukum tidak adil.

(3) Pergantian orientasi paradigma atas konsepsi Negara hukum rechtsstaat menjadi the rule of law.

Tetapi di isisi lain Supremasi Hukum juga diperlukan dalam rangka terwujudnya suatu stabilitas nasional. Supremasi hukum harus benar-benar diterapkan agar mekanisme sistem demokrasi benar-benar bisa berjalan dengan lancar. Dimana kekuatan rakyat dalam menjujung hukum untuk dijadikan suatu acuan dalam bebagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat. 

Jika hal itu dapat terealisasikan dengan baik, maka stabilitas nasional akan benar-benar bisa terwujudkan. Bukan hanya itu, pembangunan hukum nasional juga sangat diperlukan, karena pada dasarnya pembangunan hukum nasional menjujung tinggi terciptanya suatu ketertiban dan keteraturan nasional, oleh karena itu dibutuhkan suatu ketentuan hukum yang benar-benar tertulis serta bisa disepakati secara demokratis.

Mahasiswa Sebagai Agent of Change  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline