Lihat ke Halaman Asli

Haryo WB

Sinau Bareng

Catatan Kecil Rohadi dari Lapas Sukamiskin (I)

Diperbarui: 16 Desember 2021   17:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rohadi (IST)

Suatu hari di minggu pertama bulan April 2016. Tidak seperti biasanya, hari itu suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak terlalu ramai. Nampaknya memang tidak banyak jadwal persidangan yang digelar. Namun, hampir semua Hakim dan karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ada di gedung itu.

Tiba-tiba salah seorang staf pimpinan datang ke meja saya. Dia menyampaikan bahwa saya diminta untuk datang ke ruangan Pak Ketua. Mendengar itu, saya pun bergegas pergi ke sana. Saya termasuk orang yang taat kepada atasan. Apalagi atasan saya saat itu adalah Lilik Mulyadi. 

Begitu sampai di ruang kerja Pak Ketua, ternyata sudah ada orang lain di sana. Yaitu, Hakim Dasma, salah satu hakim di PN Jakarta Utara, tentu juga ada Pak Ketua di ruang itu. Ketua PN Jakarta Utara, Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH. saat itu belum mendapat gelar Profesor, karena gelar tersebut diperolehnya setelah beliau bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan pun membuka pembicaraan. 

Beliau bilang, "Bahwa keluarga besar PN Jakarta Utara, baik hakim maupun karyawannya, sudah lama tidak mengadakan rekreasi alias plesiran. Saat itu, kebetulan memang ada salah satu hakim PN Jakarta Utara, Kun Maryoso SH., akan menikahkan putranya di daerah Solo, Jawa Tengah, awal bulan Mei 2016. Moment inilah yang diinginkan oleh Pak Ketua, Lilik Mulyadi, untuk dijadikan sebagai ajang rekreasi, mungkin juga sekalian family gathering, bagi keluarga besar PN Jakarta Utara, sekaligus kondangan menghadiri undangan resepsi pernikahan tesebut. Karena Pak Rohadi sekarang sudah balik ke Jakarta Utara, makanya saya minta Pak Rohadi untuk menghandle rencana rekreasi dan kondangan keluarga Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini ke Solo, begitu kata Lilik Mulyadi dalam rapat kecil tersebut."

Sekedar catatan, sebelumnya saya memang sempat dipindah-tugaskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, oleh Pak Lilik Mulyadi saya diminta kembali bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk kepentingan acara plesiran sekaligus kondangan ini, Pak Ketua telah menunjuk panitia kecil. Ketuanya, Ibu Hakim Ifa Sudewi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bendaharanya, Rina Pertiwi, Panitera Sekretaris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara saya kebagian tugas sebagai pencari dana. Kenapa pencari dana? Sebab, selama ini saya memang dianggap lincah untuk mencarikan dana jika ada keperluan mendesak bagi PN Jakarta Utara, di luar biaya-biaya negara. Ketua PN Jakarta Utara sendiri tahu bagaimana keseharian saya, termasuk anggapan rekan-rekan di kantor bahwa saya bertanggung jawab terhadap mereka, terutama dalam masalah anggaran yang di luar budget kantor. Saya dianggap sebagai orang yang mau berkorban untuk kantor dari segi tenaga, pikiran, juga finansial. Bahkan, mereka menganggap bahwa saya selalu siap dengan dana jika dibutuhkan oleh rekan-rekan kantor.

Di media saat itu media televisi, media cetak, maupun media online sedang ramai-ramainya diberitakan penangkapan artis pedangdut Saipul Jamil. Di tengah hiruk-pikuknya pemberitaan Saipul Jamil, suatu hari di pertengahan bulan April 2016, saya kedatangan tamu. Dia adalah Ibu Berthanatalia Ruruk Kariman. Saat itu, yang saya baca di media massa, dia telah menjadi pengacara bagi artis Saipul Jamil dalam kasus pencabulan ini. 

Bertha, buat saya, sudah seperti keluarga sendiri. Karena suaminya, Karel Tuppu, SH. MH., pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga. Pada saat Karel Tuppu tugas ke Toraja, sebagai ketua PN Makale rombongan keluarga besar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ikut mengantar tugas ke Toraja. 

Apalagi Bertha dan Hakim Karel Tuppu juga orang Toraja. Saya dan keluarga pernah bersilaturahmi ke kampungnya ibu Bertha, dan beliau sekeluarga juga pernah berkunjung ke kampung saya di Indramayu. Bertha pernah menjadi advokat pada kantor hukum Herayanto & Partners di tahun 2012, dan sudah memiliki izin untuk beracara di pengadilan. Bertha sekolah SMA di Makassar, Sulawesi Selatan, dan menempuh Magister Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Jakarta.

Sementara sang suami, Karel Tuppu, SH. MH. yang sudah saya anggap seperti keluarga sendiri, saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya, beliau memang pernah bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Setelah itu, Karel pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Di sinilah nama beliau sempat viral di media massa dan media sosial saat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan Karel Tuppu, SH. MH., adalah Ketua Majelis Hakimnya membebaskan Prita Mulyasari, sosok ibu yang pernah curhat mengeluhkan soal pelayanan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional lewat jejaring facebook. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline