Lihat ke Halaman Asli

Kasus Pembunuhan dan Alur Menjadi Tersangka Ferdy Sambo

Diperbarui: 27 Oktober 2022   10:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam polri tersebut, terhadap ajudan pribadinya Brigadir Yoshua Hutabarat menjadi perhatian publik hampir bebrapa bulan belakangan ini.

Kini proses hukum terus berjalan. Ferdy Sambo yang dulunya polisinya polisi sudah menjadi tersangka.

Selain itu ada empat tersangka lainnya, yaitu Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma'ruf (sopir Ferdy Sambo).

asal mula kasus Ferdy Sambo membunuh Brigadir J?

Kronologi kasus tewasnya Brigadir J mulai mencuat ketika Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam Polri membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.Ferdy Sambo melaporkan adanya kontak tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Tembak-tembakan ini terjadi disebut karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

Ada dua laporan yang dibuat pihak Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan dengan terduga Brigadir J, yakni pelecehan terhadap Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.Adapun saksi dalam kejadian tembak-tembakan tersebut yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E. Sementara jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri Di hari yang sama juga terdapat informasi terjadi permasalahan saat pengantaran jenazah kepada keluarga Brigadir J.

Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J melapor ke Polri adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Lalu pada Senin, 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Adapun laporan pihak Ferdy Sambo tentang dugaan percobaan pembunuhan dan laporan terkait dugaan perbuatan pelecehan yang ditudingkan terhadap Brigadir J dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Juli 2022.

Menyusul, pada Rabu, 20 Juli 2022, Kapolri juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Di hari yang sama, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), didampingi Komnas HAM dan Kompolnas.

Singkat cerita, fakta-fakta pun mulai terungkap, mulai dari adanya hambatan penyidikan seperti intimidasi, tekanan, intervensi, hingga menghilangkan barang bukti yang dilakukan beberapa anak buah Ferdy Sambo.

Termasuk fakta CCTV di pos satpam diambil oknum personel Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline