Lihat ke Halaman Asli

Jesicca Wongso Dihukum 20 Tahun? Hakim yang Berani!

Diperbarui: 28 Oktober 2016   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Sidang kasus Mirna telah membuat semua orang untuk berakting sebagai pengacara, ada yang menjadi Jaksa dan ada seolah olah menjadi hakim. Sebagian lagi menjadi pengamat hukum dan detektif sekaligus ahli kimia...Dimana mana, di kantor, di bus bahkan di warung warung kopi pinggir jalan sekalipun.

Media secara masive meliput kasus ini dari pagi ketemu pagi lagi, berbulan bulan bagaikan acara stripping mengejar ratting. Apakah istimewanya kasus ini hingga TV berlomba2 menyiarkan live, belum lagi media sosial orang2 berdebat sama sama sok tahu, dan uniknya pada betah mengikuti acara ini berjam jam seperti menonton Sinetron kejar tayang.

Mungkin kasus ini unik sekaligus menarik membuat semua orang seperti menebak Kuis TTSnya Cak Lontong, semua kemungkinan bisa terjadi. Di kompasiana apalagi, banyak argumen ber seri seri pake bukti ini pake saksi ini yang intinya pertarungan JPU dan Pengacara demikian sengit dan ngotot yakin akan versi mereka. Sayapun sok sokan menjadi pengamat hukum tapi tak punya gelar, hanya bermodal logika sempit dan nurani saja.

Di awal awal kasus ini mulai ramai di media, saya langsung gak percaya, mana ada orang meracun teman yang duduk disampingnya, di tempat terbuka lagi, bego sekali. Tapi di sidang keberapa JPU menghadirkan saksi Ahli Forensik Digital dari Mabes Polri yang bisa memperlihatkan video CCTV dari detik detik krusial pergerakan gelas kopi bergeser dan paper bag di jajarkan di atas meja telah merubah keyakinan saya bahwa Jesikalah pelakunya, dan mungkin saksi ahli inilah yang membuat hakim yakin betul bahwa dakwaan Jaksa tidak mengada ada.

Ini adalah cara baru mengungkap aksi kejahatan di era digital ini, CCTV yang banyak di semua tempat bisa menjadi petunjuk yang sahih bagi Polisi. Dan buat hakim ini adalah era baru melihat kasus bisa ungkap melalui rekaman CCTV, gak melulu kecakapan verbal antar pengacara dan jaksa, terutama kalo tidak saksi yang melihat langsung. Walaupun ada perdebatan mengenai CCTV bisa jadi barang bukti atau alat bukti yang sah atau tidak.Lewat rekaman CCTV inilah pihak Jaksa dan Hakim bisa mencocokkan keterangan para saksi di Kafe Olievere berbohong atau tidak, ini betul betul progresif sekali di sidang pengadilan. Waktu saksi dari pengacara yang mengatakan melihat terdakwa sedang menelepon dibelakangnya pun terbantahkan oleh saksi bisu visual. Menurut saya, Video CCTV inilah yang menuntun keyakinan hakim dengan tambahan keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli dari pihak JPU.

Lawyer Jesica sebetulnya bisa menggoyah keyakinan hakim saat menghadirkan saksi ahli pakar toksikologi dari Australia Beng Ong yang menyatakan Mirna mati bukan karena Sianida. Terbukti Jaksa pun panik dan "mengganggu" Beng Ong dengan pelaporan ijin paspor atau visa ke Indonesia. Itu sudah membelah opini publik ada yang sebagian percaya jangan jangan Mirna mati bukan karena Sianida. Dokter yang mengemblaming Mirna pun dihadirkan pengacara mendukung teori itu, hakim pun terlihat mulai ragu..jangan jangan bukan sianida penyebab kematian korban. Secara penampilan fisik , buat publik ahli toksikologi yang memiliki ras Tionghoa ini nampaknya lebih meyakinkan dari pada ahli JPU. Keadaan menjadi 50-50, berimbang dari segi logika hukum dan pendapat para pengamat TV.

Tapi saksi-saksi ahli yang dihadirkan pengacara berikutnya membuat keadaan berubah, misalnya ahli digital forensik yang menuduh pihak Jaksa telah mengedit atau merubah gambar di video atau merekayasa CCTV menimbulkan sedikit keributan hingga ahli digital Mabes polri pun dihadirkan di muka sidang pengadilan.Terjadi perdebatan diantara keduanya yang membuat suasan panas di pengadilan. Ini yang menurut saya membuat hakim kembali lebih percaya kepada saksi ahli pihak JPU daripada pihak pengacara. Kembali ketika disandingkan keduanya nampaknya tampilan fisik ahli dari JPU lebih meyakinkan dari pihak pengacara (dari pengamatan awam saya). Ini kayaknya yang mebuat hakim lebih percaya logika JPU dari pengacara.

Saksi saksi berikutnya kayaknya tidak banyak membantu meyakinkan hakim, karena "blunder" saksi ahli digital ini membuat apapun alasan dan logika para saksi dari pengacara tidak didengar hakim lagi (ini pengamatan awam dari layar kaca). Dari replik dan duplik lebih aneh lagi, Jesika menyebut ada seseorang yang melihat Arif bertemu Rangga sang pembuat kopi bertemu sebelum kejadian. Kontradiktif sekali...didepan mereka gak percaya korban mati  karena sianida tapi kok membuat peluang ada orang lain yang kemungkinan terlibat pembunuhan Mirna. Aneh...terlambat memberikan info.

Dan betul juga, kemarin Majelis Hakim dengan sah dan meyakinkan memberikan vonis 20 tahun buat Jessica Wongso. Berakhir episode ini? Belum... karena pihak terdakwa mengajukan banding.

Itu analisa pengamatan orang awam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline