Lihat ke Halaman Asli

Selamat HPN : Media dan Harapan

Diperbarui: 10 Februari 2016   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Hari Pers Nasional di gelar di Lombo, NTB. Dan pak Jokowi Presiden RI dipastikan hadir pada puncak acara tersebut. Banyak rangkaian acara digelar disini tentunya dengan agenda besar Jurnalistik dari ajang penganugrahan dan launching berbagai karya.

Media dan Pers sudah tidak asing lagi bahkan sahabat terdekat masyarakat hari ini terhitung dari arus demokrasi dan teknologi sehinga dalam genggaman tangan informasipun bisa hadir dan di dapat dengan mudah atau duduk-duduk manis didepan Televisi sehingga dunia berasa hadir dalam rumah kita.

Sebenarnya apa sii itu media dan apa itu Pers. Dan lebih harus tau adalah fungsi pers itu sendiri. Saya sebagai orang awam mau belajar dalam dunia Jurnalistik ingin menulis beberapa hal sebagai otokritik kita sebagai penikmat dan pelaku media.

 

1.  Pengertian

Media

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), media (me·dia /média) diartikan sebagai berikut:

alat;
alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk;
yang terletak di antara dua pihak (orang, golongan, dsb): wayang bisa dipakai sbg media pendidikan;
perantara; penghubung;
zat hara yang mengandung protein, karbohidrat, garam, air, dsb. baik berupa cairan maupun yang dipadatkan dengan menambah gelatin untuk menumbuhkan bakteri, sel, atau jaringan tumbuhan.
Pers

Secara etimologis, kata pers dalam bahasa Belanda, atau press dalam bahasa Inggris, berasa dari bahasa latin, yaitu pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Hal ini sesuai yang dikatakan oleh I Taufik dalam bukunya sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang diantara keduanya itu dapat diletakkan suatu barang yaitu kertas, sehingga sesuatu yang akan ditulis atau digambar akan tampak ada kertas tersebut dengan cara menekannya.

Secara yuridis formal, penegertian pers disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.40 1999 tentang pers yang menjelaskan bahwa “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan, informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline