Lihat ke Halaman Asli

Bawaslu Tebang Pilih

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru baru ini  mengaku telah melaporkan Partai Amanat Nasional (PAN) dan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait iklan kampanye politik,  yang kedua partai politik (Parpol) ini siarkan melalui saluran televisi. Pasca pelaporan dua Parpol tersebut, Bawaslu mengaku tidak bisa pidanakan Parpol lainnya yang sebelumnya dilaporkan oleh jaringan masyarakat, Paralegal Pemilu atas dugaan pelanggaran yang sama.pelaporan Bawaslu  dibuat pada Selasa 21 Januari 2014, ke kepolisian terkait pelanggaran kampanye berupa iklan kampanye politik lewat saluran televisi.


Pelaporan tersebut sudah diverifikasi dan sudah menjadi keputusan akhir Bawaslu. Dia mengatakan, pelaporan tersebut sudah masuk ke dalam materi pidana karena parpol yang dilaporkan tersebut melanggar aturan kampanye, yakni lebih dari 21 hari di media elektronik. Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran pemilu sejumlah partai, di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra melakukan iklan kampanye pemilu di stasiun televisi di luar jadwal yang diizinkan. Bawaslu menerima sekitar delapan data hasil rekaman iklan televisi yang direkam KPI. Menurutnya, data tersebut baru merupakan informasi awal yang dimilikinya. Sementara itu Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Oegroseno, mengatakan bahwa Polri akan menindak lanjuti setiap laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait partai-partai yang melakukan pelanggaran.


Menanggapi laporan itu, Partai Amanat Nasional (PAN) akan mempertimbangkan khusus untuk menggugat balik terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaporannya ke Mabes Polri atas dugaan pidana pelanggaran kampanye (iklan politik)  di salah satu televisi swasta di luar jadwal yang ditentukan, jika itu tidak terbukti. “Kami akan mempertimbangkan untuk menggugat balik, sama halnya perbuatan tidak menyenangkan, karena itu sudah merusak citra partai,” tegas  Ketua DPP PAN, Didi Supriyanto kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (25/1/2014). Lebih jauh Didi menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan menunggu proses laporan Bawaslu 14 hari sejak dilaporkannya dan akan menentukan sikap terkait hasil perkembangan. hal itu dilakukan Bawaslu sebagai bentuk pencitraan, karena selama ini publik menilai Bawaslu tidak banyak berbuat banyak (bekerja) selama tahapan Pemilu yang dilaluinya.


Partai Amanat Nasional (PAN) juga tengah mempertimbangkan akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu terkait perbedaan perlakuan terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu yang memasang iklan di media massa. “Bawaslu itu harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Bawaslu tidak boleh jadi partisan politik bagi siapapun. PAN akan kaji dan pertimbangkan ke DKPP,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN, Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Kamis (23/1).  Partai PAN mempertanyakan sejumlah parpol yang beriklan di media massa. Kenapa hanya PAN dan Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya) yang dilaporkan ke Mabes Polri,  Apakah Partai Golkar, Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat) dan Nasdem tidak dilaporkan.  Sepertinya Bawaslu itu terlalu over acting (berlebihan) dalam kasus PAN dan Gerindra, Bawaslu harus bersikap jujur dan objektif dalam menyerap aspirasi masyarakat.


Sementara itu sikap Ketua Umum PAN Hatta Rajasa mempertanyakan sikap Bawaslu. Hatta heran mengapa PAN yang dilaporkan, "Saya kira kita baru iklan sebentar yang bertahun-tahun, tapi, ah ya sudahlah," kata Hatta di BPPT Jakarta, Minggu (26/1). Hatta selaku Ketua Umum Partai PAN berencana akan meminta klarifikasi Bawaslu atas pelanggaran tersebut. "Itu kita ikuti saja. Nanti kita tanya di mana kita menyalahinya. Apa yang kita salahi dari mana. Kita hormati keputusan apapun. Enggak usah protes semua diikuti saja," ujarnya. Bawaslu harus fair, Banyak partai lain yang dari jauh-jauh hari sudah beriklan di TV maupun media cetak. Apalagi, sejumlah partai memang dimiliki oleh ‘raja media’.  Namun mereka aman-aman saja, Sementara PAN yang baru beriklan, langsung mendapat teguran dan bahkan dipolisikan oleh Bawaslu. Namun meskipun ada sikap yang kurang fair dari Bawaslu, Hatta sebagai Ketua Umum PAN tetap tenang. Tidak seperti politisi partai lain yang meradang, karena iklannya mendapat teguran, Hatta memilih kalem dalam menanggapi sikap Bawaslu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline