Jaten (5 Februari 2024) - Desa Jaten, yang berada di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, saat ini telah melakukan kemajuan penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya. Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, Tanah Kas Desa merupakan tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. Berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 28 Tahun 2019 Tanah Kas Desa adalah Tanah Desa yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Menurut Peraturan Bupati Boyolali Nomor 28 Tahun 2019 Pasal 6 menjelaskan bahwa:
(1) Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
(2) Aset Desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
(3) Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah Desa.
(5) Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
"Tanah Kas Desa" di Desa Jaten sudah dikelola secara efektif oleh pihak desa sesuai dengan regulasi yang ada. Tanah tersebut digunakan dan dikelola oleh perangkat desa sebagai tanah bengkok. Akan tetapi, untuk menjamin kelanjutan dan pelestarian pengelolaannya, sangat penting bagi desa untuk memiliki peta "Tanah Kas Desa".
Alhamdulillah, harapan tersebut kini terwujud dengan berhasil dipetakannya seluruh "Tanah Kas Desa" di Desa Jaten. Kegiatan pemetaan ini merupakan hasil kolaborasi antara mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro, Haryani dengan perangkat desa Jaten, Bapak Heru, Bapak Joko dan Ibu Titik Winarni selaku kepala desa yang menvalidasi letak-letak bidang tanah tersebut.