Lihat ke Halaman Asli

Harris Aryadin

Karyawan Swasta

Sudah Siap Memilih? Berikut Dokumen yang Wajib dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Diperbarui: 12 Februari 2024   19:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi orang memasukkan surat suara ke dalam kotak suara (pexel.com/Element5 Digital)

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi tersebut, akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Selain dari memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, kita juga akan memilih calon legislatif yaitu, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kita nanti akan melakukan pemilihan atau pencoblosan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Namun, sebelum menggunakan hak pilih kita. Ada beberapa dokumen wajib yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Dokumen tersebut berbeda, tergantung kategori pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi tiga kategori pemilih, yang pertama DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Lalu apa saja dokumen yang perlu kita bawa pada saat ke TPS nanti? Berikut penjelasannya.


1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)


Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikutip dari laman Instagram KPU, terdapat dua dokumen yang perlu dipersiapkan dan wajib di bawa ke TPS oleh pemilih yang terdaftar sebagai DPT. Pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (suket). Sedangkan yang kedua adalah, formulir model C pemberitahuan-KPU yang didapatkan maksimal 3 hari sebelum pemilihan.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)


Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.

Ada beberapa alasan pemilih terdaftar di DPTb yaitu, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana atau menjadi tahanan rutan. Namun, agar pemilih dapat terdaftar di DPTb, maka harus mendaftarkan diri di tempat tinggal sementara, dan memiliki KTP atau dokumen identitas lain yang sah.

Sama halnya dengan DPT, DPTb juga harus mempersiapkan dua dokumen wajib sebelum ke TPS yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (suket), dan Model A surat pindah memilih.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline