Sudah cukup lama Pansus Angket KPK (panitia khusus hak angket untuk KPK) telah dibentuk, banyak pemikiran pro kontra yang berterbangan dan masuk kedalam telinga, beberapa berpendapat bahwa yang dilakukan DPR sudah jelas akan melemahkan KPK dalam menjalankan fungsinya memberantas korupsi, namun ada juga yang gentar menyampaikan kalau KPK perlu diawasin, selain itu dengan hak angket ini dianggap bahwa orang yang sebelumnya tidak berniat korupsi (memberikan sumbangan, dll) akan tidak terkena investigasi KPK yang katanya sewenang wenang, kasar dan lain sebagainya. Melihat berbagai informasi yang terus berdatangan dari berbagai sudut pandang memang sungguh memusingkan, bahkan seringkali membuat kita tercuci otak mengikuti suatu sudut pandang hanya karena provokasi dan bukan apa yang terjadi
Awalnya mungkin terdengar biasa, kelamaan menjadi heboh dan viral di media, mulai dari para tokoh yang berpendapat secara resmi melalui media, para tokoh ilmu yang menolak dan menemui petinggi istana, hingga pemuda beralmamater yang merogoh gedung DPR yang katanya suci itu dengan teriakan dan acungan yang disertai dengan rombongannya di luar gedung. Lalu sebenarnya apa yang terjadi? apakah salah memihak kepada pansus hak angket? Atau apakah salah memihak kepada pihak kontra pansus hak angket? jawabnya tentu tidaklah salah kita memihak siapapun, yang akan menjadi salah adalah apabila kita turut serta ribut dan membumbui apa yang terjadi tanpa mengetahui apa yang terjadi. oleh karena itu marilah kita sedikit membuka wawasan terkait hak angket ini.
Apa itu Hak Angket ?
Sebelum melihat kehebohan yang terjadi ini, mari kita mulai dengan mengenal terlebih dahulu apa itu hak angket. Jadi menurut UU no. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalamnya disebutkan dalam pasal 79 tentang Hak DPR yang didalamnya terdapat 3 hak, yaitu Interpelasi, Angket , dan Menyatakan Pendapat. Dari ketiga hal tersebut yang dimaksud dengan hak angket dalam UU tersebut
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Silakan para pembaca menginterpretasikan sendiri apa yang dimaksudkan dalam maksud dari UU tersebut, dan saya hany aingin berpendapat bahwa dalam kalimat Undang Undang tersebut ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi yaitu
- melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang undang dan/ atau kebijakan Pemerintah
- berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara
- bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Dari ketiga hal tersebut membuat saya menanyakan kembali, apakah KPK yang dalam hal ini ditetapkan sebagai subjek hak angket DPR ini adalah pelaksana perundangan dan atau kebijakan pemerintah? Saya disini bukanlah ahli hukum jadi mohon untuk pembaca seksama turut mencari tahulebih lanjut, dan dari yang saya caritahu KPK dibentuk oleh UU (Uuno. 30 tahun 2002) dan KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun (https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk)
Jadi, apakah sudah cocok sebagai Subjek Hak Angket? menurut pendapat saya sudah ketika yang dimaksud disini adalah pelaksana undang undang (bukan pemerintah). Walaupun secara historis hak angket belum pernah diberikan kepada lembaga negara yang independen dan hanya diberikan kepada pemerintah (kebijakan pemerintah), namun dalam UU yang telah dicantumkan menurut saya sudah masuk.
Pertanyaan sayapun belum berhenti sampai disitu, yang kedua adalah apakah yang diangkat oleh DPR sehingga mengajukan hak angket ini merupakan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Mungkin perlu diketahui bahwa asal mula DPR mengajukan hak angket adalah ketika komisi III DPR meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan dari pihak KPK tidak mengiyakan. Dengan alasan bila rekaman tersebut disebarluaskan ke publik hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.
Jadi apakah sudah sesuai jika DPR mengajukan hak angket dengan kasus yang seperti itu? Kalau menurut saya tidak, mengapa? Karena tidak penting (publik tidak perlu mengetahui rekamannya dan cukuplah dibuka di peradilan yang menentukan bagaimana kedepannya), apakah strategis dan berdampak luas pada bermasyarakat berbangsa dan bernegara? Tidak juga menurut saya.
Lalu yang ketiga, apakah KPK sedang bertentangan dengan peraturan perundang undangan dengan tidak membuka rekaman tersebut yang diminta oleh DPR? Menurut yang saya caritahu itu tidaklah salah dan malah DPR yang beranggapan salah, hanya karena bermitra kerja, komisi III bisa minta apa saja kepada KPK . dan itu bukanlah ranah yang dimiliki oleh DPR.