Sekilas Tentang Reformasi Pajak Indonesia
Krisis keuangan Asia tahun 1997 menjadi alasan utama untuk mereformasi administrasi perpajakan Indonesia.
Akibatnya, pada bulan Juli 1998 nilai Rupiah telah terdepresiasi sekitar 80 persen dan situasi semakin memburuk karena sistem perbankan yang tidak berjalan baik membuat banyak bank bangkrut.
Keterlambatan dalam reformasi dan iklim politik yang semakin tidak menentu berkontribusi untuk memperbaharui tekanan pada nilai Rupiah dan akhirnya tekanan inflasi baru muncul.
Program reformasi ekonomi pemerintah selama awal tahun 2000-an juga sangat mementingkan perbaikan iklim investasi sebagai kunci untuk mencapai tujuan pertumbuhan dan lapangan kerja. Dengan sejumlah studi dan survei yang menunjukkan bahwa masalah dalam administrasi perpajakan adalah salah satu hambatan utama untuk melakukan bisnis di Indonesia.
Reformasi administrasi perpajakan menjadi penting karena alasan di luar potensinya untuk menghasilkan pendapatan. Akibatnya, strategi reformasi Direktorat Jendral Pajak akhirnya diperluas untuk mencakup langkah-langkah yang bertujuan untuk menyederhanakan persyaratan kepatuhan sistem perpajakan, mempromosikan integritas diantara petugas pajak, mempercepat pengembalian dana kepada pembayar pajak dan sejumlah inisiatif peningkatan investasi lainnya.
Pada tahun 2002 menjadi tahun yang sangat penting bagi reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Anggaran tahun itu menargetkan pengurangan defisit yang cukup besar yang meningkatkan pendapatan pajak non-minyak sebesar 1,2 poin persentase dari PDB. Sekitar setengah dari peningkatan pendapatan akan dihasilkan melalui perbaikan administrasi perpajakan.
Untuk mencapai peningkatan yang ditargetkan, pemerintah meminta DJP untuk mengidentifikasi langkah-langkah administratif khusus untuk meningkatkan pemungutan pajak. Mengaitkan reformasi administrasi perpajakan dengan tujuan ekonomi tingkat tinggi akan terbukti penting untuk mengunci komitmen politik yang diperlukan untuk melaksanakan agenda reformasi DJP.
Peran Reformasi Administrasi Perpajakan
Peran reformasi administrasi perpajakan dalam mendukung penyesuaian fiskal sangat dibutuhkan saat ini khususnya di Indonesia. Tujuan utama dari administrasi pajak adalah untuk mengumpulkan jumlah potensi pajak yang terutang berdasarkan undang-undang perpajakan dengan biaya yang efektif dan sesuai dengan standar integritas yang tinggi.
Administrasi perpajakan dan penyesuaian fiskal saling bersinggungan ketika pelaksanaan program penyesuaian fiskal membutuhkan penguatan pada lembaga pajak suatu negara dalam hal ini Indonesia.