Lihat ke Halaman Asli

Politisasi Tiada Henti

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Century  bisa dibilang tiket Boediono menjadi Wakil Presiden. Itu pendapat pribadi saya. Kenapa? Ya. Boedino yang bukan siapa-siapa pada 2008, tiba-tiba diangkat menjadi Wapres oleh SBY. Padahal Boediono dianggap paling bertanggung jawab dalam soal skandal Bank Centuty.

Kini keterlibatan Boediono akan dicecar oleh DPR. Akankah Boediono memenuhi panggilan DPR dan bagaimana gambaran keterlibatannya? Mari kita telaah kasus Century dengan hati gembira ria.

Tanggal 18 Desember 2013 lalu, DPR mengagendakan pemanggilan terhadap Boediono. Boediono diyakini tak akan hadir memenuhi panggilan DPR sebagaimana penolakan Boediono hadir di KPK. Agenda DPR dapat dipastikan DPR akan mengejar dan mencecar keterlibatan Boediono terkait skandal Bank Century.

Berbeda dengan pemeriksaan sebagai saksi untuk Budi Mulya, pemanggilan oleh DPR bersifat politis. Pun dalam pemeriksaan oleh DPR akan memunculkan kesan dan pesan di masyarakat seperti pada saat hak angket Bank Century bergulir: nuansa politis dibanding hukum. Apa yang menjadi kendala dan hambatan Boediono menolak hadir panggilan DPR?

Setelah belajar dari pengalaman menolak hadir dalam pemeriksaan di kantor KPK, Boediono merasa percaya diri menolak panggilan DPR. Namun ketidakhadiran oleh panggilan DPR akan berdampak buruk bagi Boediono secara politis. Jika Boediono tak hadir akan semakin menguatkan pendapat masyarakat tentang keterlibatan dan peran Boediono dalam skandal Bank Century.

Di tahun politik ini, para politisi akan mendesak KPK untuk segera menetapkan status tersangka bagi Boediono. Anggota parlemen yang dimotori Fahri Hamzah, Bamsoet dan kawan-kawan akan memanggil kembali Boediono. Pemanggilan itu terkait, apakah kebijakan Boediono yang mengucurkan dana bagi Bank Century mempunyai imbal balik dengan dijadikannya sebagai wakil presiden?. Hanya Pak Boediono yang tahu.

Belum lama ini seperti  yang diberitakan di beberapa media, usulan memanggil paksa Boediono terus digulirkan oleh Timwas Century. Anggota Timwas Century dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya bahkan mendorong timwas untuk kembali melakukan pemanggilan ketiga terhadap Boediono. Fraksi PAN akan mendorong pemakzulan jika Boediono kembali mangkir.

Dalam kasus Century, memang Boediono telah diperiksa KPK namun kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia ketika pengambilan keputusan dan pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century terjadi.

Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan waktu itu, Boediono berkeyakinan bahwa, penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat.

Menurut Boediono, penyelamatan Bank Century telah membuat Indonesia dapat melewati krisis keuangan pada 2009 dan bahkan perekonomian Indonesia masih tumbuh di tengah perekonomian global yang terpuruk pada saat itu. Bahkan, kata dia, pada 2012 pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menempati peringkat kedua dunia di bawah China.

Lewat surat kepada pimpinan DPR, Boediono mengatakan, dia merasa sudah cukup memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Selain itu, Boediono juga menolak hadir karena khawatir kehadirannya di rapat itu justru akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Jika benar usulan Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century  di lakukan kembali dan memanggil paksa Wakil Presiden Boediono. Menurut pandangan penulis, kalau di lihat sekarang tahun politik, usulan timwas itu sangat politis dan akan menghambat penuntasan skandal Century.

Usulan hak menyatakan pendapat terhadap Wakil Presiden Boediono yang dilakukan Fraksi Partai Amanat Nasional sebenarnya agak aneh, selama ini PAN adalah partai pemerintah yang sejak awal menjadi satu barisan dengan partai lainnya mendukung Boediono. Menjadi janggal apabila partai ini tiba-tiba mendukung pengusutan kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Pengamat ekonomi Faisal Basri juga menilai rencana pemakzulan Wakil Presiden Boediono oleh anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya, dinilai tidak didasari realitas hukum.

Berdasarkan Pasal 50 KUHP, sebuah kebijakan tidak bisa dikriminalisasi Setiap pejabat yang mendapatkan kewenangan untuk memutus yang dimana kewenangan itu datang dari undang-undang, maka tidak bisa dihukum.

Pemakzulan tidak bisa hanya dilandasi satu realita hukum saja. Namun, kekuatan politik bisa membuat pemakzulan tersebut kejadian. Apalagi, saat ini anggota dewan kerap tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil partai.

Kalau sudah begini, rakyat cuma bisa mereka-reka dan menilai mana sebenarnya yang salah atau yang benar. Mungkin jika kasus Bank Century tidak selesai sampai menjelang pemilu 2014, bisa saja dijadikan “dagangan politik”. Kita cuma bisa menunggu komitmen para penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

Salam Kompasiana




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline