Lihat ke Halaman Asli

Hukum Syari'ah tentang Memberi dengan Dalih Menjadikan Konten sebagai Sarana Influencer Menebar Kebaikan atau Hanya Mencari Pansos Semata (?)

Diperbarui: 21 Maret 2024   04:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Giving dalam Islam adalah sebuah kebijakan yang dilakukan oleh para pemulaikat Islam untuk membantu masyarakat dan meningkatkan hubungan dengan Allah. Giving dalam Islam dapat berupa berbagi zakat, infak, dan amalan lain yang disebut sebagai sadaqah. Sadaqah adalah salah satu tata cara yang disebut dalam Al-Quran untuk menjaga hubungan dengan Allah dan menjaga hubungan dengan masyarakat.

Zakat adalah sebahagian dari harta benda yang dikeluarkan oleh para muslim setiap tahun sebagai tata cara bagi mereka untuk berbagi dengan masyarakat. Zakat dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan, termasuk orang yang miskin, orang yang tidak memiliki uang, dan orang yang berusaha untuk mencari pekerjaan.

Zakat juga dapat diberikan kepada para penjaga masjid, para ulama, dan para pengurus masjid.Infak adalah sebuah amalan yang dilakukan oleh para muslim untuk meningkatkan hubungan dengan Allah. Infak dapat berupa berbagi makanan, baju, dan lain-lain. Infak juga dapat diberikan kepada orang yang tidak memiliki uang, orang yang miskin, dan orang yang berusaha untuk mencari pekerjaan. 

Amalan lain yang disebut sebagai sadaqah juga dapat dilakukan oleh para muslim. Contohnya adalah berbagi waktu, berbagi ilmu, dan berbagi bantuan lain yang dapat membantu masyarakat.

Dari penjelasan diatas kita bisa mengambil contoh Fenomena di zaman sekarang ini banyak influncer muda bahkan artis papan atas melaksanakan Giving terhadap orang tidak mampu selain dari memberi tersebut mereka juga merekam dengan alasan sebagai bahan bukti untuk disebarkan ke dunia sosial media dengan tujuan agar masyarakat termotivasi untuk berbagi ke sesama yang membutuhkan. 

Namun, tidak semua masyarakat menerima hal tersebut dikarenakan banyak statement yang bermunculan bahwasanya influncer tersebut hanya pansos, cari perhatian, cari follower, dan bahkan ada yang berkata demikian "Ah, dia mah cuma buat konten doang sambil di foto dan video terus disebarkan agar mereka tahu kalau si dia nih dermawan, paling nanti sedekahnya di tarik kembali" ucap netizen julid di kolom komentar.

Namun, setelah saya membaca artikel mengenai hukum giving yang dibuat dalam konten. Hukumnya adalah ibahah atau mubah atau boleh. Karena semua perbuatan yang kita lakukan tergantung niat yang ada dalam hati masing-masing. Dan hanya Allah yang bisa mengetahui isi hati hamba-hamba-Nya, jadi kita sebagai manusia tidak boleh ngejudge langsung ke orang tersebut. 

Namun, hal tersebut bisa saja Haram dikarenakan ada unsur penipuan. Seperti yang saya ucapkan sebelumnya bahwasanya ketika orang memberi sedekah terus hanya sebatas kebutuhan konten dan kemudian ditarik kembali maka hal tersebut hukumnya Haram. Selain dikatakan Haram kita bisa melaporkan orang tersebut karena sudah mempermainkan perasaan si penerima sedekah tersebut. 

Jadi, kesimpulannya Giving dala Islam itu sah-sah aja ketika dilaksanakan dengan niat dan hati yang baik, tanpa ada unsur merendahkan, menipu, dan manipulatif terhadap penerima sedekah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline