Disetiap tahun pasti ada saja yang mendapatkan kekerasan, baik itu laki-laki maupun perempuan. Seperti di daerah Bekasi, baik kota maupun kabupaten sampai saat ini masih saja sering terjadi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), biasa dilakuan oleh seorang laki-laki kepada perempuan / suami kepada istri. Kekerasan Dakalam Rumah Tangga (KDRT) biasanya berawal dari perdebatan, lalu menjadi pertengkaran hebat yang artinya cara pola pikir seorang laki-laki dan perempuan berbeda, itulah yang mengakibatkan pertengkaran hebat karena tidak adanya solusi dari masalah yang didebatkan.
Tidak semua perempuan yang mendapatkan Kerekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, Karena adanya rasa takut / tidak berani melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Mengapa deimikian?, karena biasanya wselain perempuan tidak ingin rumah tangganya hancur (menghindari perceraian), perempuan lebih berpikir menggunakan hati dan logika. Dan juga biasanya perempuan tidak ingin menjadi istri yang durhaka kepada suaminya.
Padahal Pemerintah sudah menetapkan Undan-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga seperti yang tercantum dalam (UU) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, "Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga"
Sesalah apapun seorang perempuan, laki-laki tidak diperbolehkan untuk menyekiti hati dan fisiknya apalagi sudah menjadi sepasang suami dan istri, yang artinya hidup selalu berdampingan dan masing-masing harus bias saling menerima kekurangan dan kelebihan pasangannya.
Di Bekasi Kota terdapat kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pada awal tahun 2020 meninggkat disbanding dengan tahun 2019. Hal ini terjadi karena pengaruhnya kasus Corona Virus Disease (covid) dari awal tahun 2020 kemarin, yang mengakibatkan banyak dan juga berdampak bagi perekonomian dan lainnya.
Mengapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tahun 2020-2021 melonjak ?, karena pengaruhnya perekonomian yang menurun sehingga berdampak buruk, mulai dari pengurangan karyawan, naiknya harga-harga kebutuhan seperti sembako dan juga berkurangnya pendapatan penjualan / pengusaha / wirausaha. Itu semua dapat mengakibatkan stres terutama bagi para laki-laki yang memang menjadi tulang punggung keluarga / imam keluarga.
Rasa stress berlebihan bisa menimbulkan amarah yang berlebihan / emosi yang tidak stabil, yang kemudian dapat mengakibatkan masalah lain karena tidak bisa berpikir secara jernih / secara baik, misalkan seperti bertengkar atau berdebat, berkata kasar, tidak ingin mendengarkan pendapat orang lain, perselingkuhan bahkan hingga melakuka Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H