Lihat ke Halaman Asli

Hartopo PN

Petani Sawit dan Karet

Fenomena Bias Transmigrasi Umum di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Lubuk Talang, Bengkulu

Diperbarui: 6 September 2016   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian Fenomena Bias Transmigrasi Umum di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Lubuk Talang (Trans Lapindo) Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu Tahun Penempatan 2009 : Mau Transmigrasi Lagi ? Sediakan Kocek Rp 15 Juta. 

Pengalaman empiris penulis ikut bertransmigrasi dapat memperoleh lebih banyak pengetahuan dan pembelajaran. Mulai dari proses mendaftarkan diri di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Asal sampai dengan menjalani masa pembinaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Tujuan selama 5 tahun.

Definisi :

Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang   dilaksanakan  oleh  Pemerintah  dan/atau pemerintah  daerah  bagi  penduduk  yang mengalami  keterbatasan  dalam  mendapatkan peluang kerja dan usaha (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN Pasal 1 Ayat 9).

Masa Pendaftaran :

Pendaftaran harus dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten / Kota dimana KTP dikeluarkan. Contoh : penulis yang ber-KTP Kota Yogyakarta harus mendaftarkan diri di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

Kota Yogyakarta berada di dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beserta 4 kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunung Kidul.

Waktu mendaftarkannya dapat dilakukan pada tahun penempatan transmigrasi atau dapat dilakukan pada tahun sebelumnya. Contoh : penulis mendaftarkan diri pada tahun 2008, baru dapat diikutkan pada penempatan transmigrasi tahun 2009. Bagi yang memilih lokasi penempatan transmigrasi di daerah yang banyak peminatnya, maka ada kemungkinan harus menunggu lebih lama untuk dapat diikutkan pada penempatan transmigrasi di daerah tersebut sesuai dengan kuota yang ada. Tetapi bagi yang hanya menurut kehendak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menempatkannya, maka ada kemungkinan besar dapat diikutkan pada penempatan transmigrasi pada tahun yang sama dengan tahun dia mendaftarakan diri.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menjadi transmigran :

WNI yang berhak mengikuti program transmigrasi adalah WNI yang sudah berkeluarga dan ber-KTP dimana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten / Kota itu berada. Jadi, WNI yang ber-KTP Kota Yogyakarta harus mendaftarkan diri di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, tidak dapat mendaftarkan diri di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sleman misalnya.

Tetapi setelah penulis ditempatkan di lokasi daerah transmigrasi di UPT. Lubuk Talang (Trans Lapindo) Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu pada tahun 2009, tepatnya setelah tiba di daerah Trans Lapindo pada tanggal 15 Desember 2009, maka penulis baru dapat mengetahui bahwa sebagian besar peserta transmigrasi adalah tidak murni penduduk asli dari daerah asal dimana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten / Kota itu berada. Dan ada pula WNI yang tak berkeluarga (baca : pernah nikah, tetapi sudah cerai) dapat lolos seleksi ikut bertransmigrasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline