Lihat ke Halaman Asli

Hartopo PN

Petani Sawit dan Karet

Masih Layakkah Program Transmigrasi Dilaksanakan di Kabupaten Mukomuko?

Diperbarui: 19 April 2016   06:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah membaca pembertitaan di Kompas.Com edisi Kamis, 17/3/2016 berjudul “41 Persen Kabupaten Ini Dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan Sawit” seperti di bawah ini :

“Sebanyak 41 persen Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dikuasai oleh 9 perusahaan perkebunan sawit. Sementara itu, sisanya merupakan lokasi hunian penduduk. Adapun total luas Kabupaten Mukomuko mencapai 4.037 kilometer persegi.

"Perusahaan skala besar telah mengepung kabupaten ini, yang 41 persennya dikuasai oleh 9 perusahaan, sementara 172.800 jiwa berhimpitan di 59 persen area yang tersisa," kata Manajer Program Yayasan Genesis, Supintri Yohar, Rabu (16/3/2016).

Hal itu disampaikan Supin dalam Lokakarya Kajian Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Tata Ruang Sumatera”.

Pemberitaannya di sini: 41 Persen Kabupaten Ini Dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan Sawit

Kondisi di atas telah dibuktikan oleh adanya kesulitan yang semakin meningkat dalam hal penentuan lokasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT). Penentuan lokasi sebuah UPT sudah sangat tidak layak baik secara ekonomis maupun politis. Contoh, penentuan lokasi UPT yang sekarang telah menjadi desa definitif Desa Gajah Makmur SP 8 dan UPT. Lubuk Talang (Trans Lapindo) desa persiapan Talang Makmur di Kecamatan Malin Deman.

Hal tersebut terjadi karena sebagian besar lahan sudah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit seperti PT. DDP, PT. ALNO dan PT. Agro Muko. Bahkan di UPT. Lubuk Talang sempat terjadi konflik lahan yang berkepanjangan sehingga melahirkan program plasma sawit yang sebenarnya sangat merugikan warga transmigrasi, hingga sampai detik ini pun manajemen program plasma sawit tersebut (Divisi Plasma UPT. Lubuk Talang) sangat menindas petani sawit.

Penentuan lokasi UPT yang sangat tidak layak tersebut dapat diperbandingkan secara sederhana dan mudah dengan penentuan lokasi UPT yang telah diprogramkan dengan sangat baik di Kecamatan Air Rami, yaitu yang sekarang telah menjadi desa definitif semuanya, yaitu SP 1, SP 2, SP 3, SP 4, SP 5 dan SP 6.

Dengan perencanaan penentuan lokasi UPT yang sangat baik di Kecamatan Air Rami tersebut sangat memungkinkan proses pembangunan jalan dan listrik yang paling penting, dapat dilaksanakan dengan merata dan lebih adil. Pembangunannya pun menjadi lebih ekonomis dan berpengaruh sangat baik secara politis dalam proses pembinaan warga transmigrasi yang secara nyata berimplikasi positip dapat mempercepat kemajuan pola pikir dan perkembangan perekonomian masyarakat transmigrasi.

Sedangkan akibat penentuan lokasi UPT yang sangat tidak layak di Desa Gajah Makmur SP 8 dan UPT. Lubuk Talang, dimana relatif sangat jauh :

1. Jarak UPT. Lubuk Talang dengan SP 8 sekitar 4 km,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline