Lihat ke Halaman Asli

Ketidakadilan (terhadap) Nikah Siri

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia


Suatu perbuatan baru dianggap maksiat dan berhak dijatuhi sanksi dunia dan akhirat,ketika perbuatan tersebut terkategori "mengerjakan yang haram" dan "meninggalkan yang wajib".Pada sisi yang lain,saat maraknya perzinahan(baca:pergaulan bebas) dinegeri ini,pemerintah justru melegalkan pusat - pusat  prostitusi seperti di gang Doli Surabaya,Sunan Kuning Semarang,malvinas Bekasi,dan Peleman wandan Tegal.Padahal,sudah jelas,perzinahan itu melanggar aturan agama.pertanyaannya,mengapa NIKAH SIRI diadili sedangkan PERZINAHAN dibiarkan?
...The Tegal View Indonesia....




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline