Suatu perbuatan baru dianggap maksiat dan berhak dijatuhi sanksi dunia dan akhirat,ketika perbuatan tersebut terkategori "mengerjakan yang haram" dan "meninggalkan yang wajib".Pada sisi yang lain,saat maraknya perzinahan(baca:pergaulan bebas) dinegeri ini,pemerintah justru melegalkan pusat - pusat prostitusi seperti di gang Doli Surabaya,Sunan Kuning Semarang,malvinas Bekasi,dan Peleman wandan Tegal.Padahal,sudah jelas,perzinahan itu melanggar aturan agama.pertanyaannya,mengapa NIKAH SIRI diadili sedangkan PERZINAHAN dibiarkan?
...The Tegal View Indonesia....