Lihat ke Halaman Asli

Hartono

Seorang yang suka sekali menulis

Saat Guru Bukan Lagi Pahlawan Tanpa Jasa

Diperbarui: 8 Mei 2019   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://inggrissmk.mapel.xyz/2019/02/pahlawan-tanpa-tanda-jasa.html

Dalam dunia pendidikan ada dua komponen yang berperan penting yakni guru dan sekolah sebagai sarana pendidikan siswa-siswi yang berperan penting dalam kelangsungan belajar mengajar guna mencerdaskan siswa-siswi sebagai penerus cita-cita bangsa dan negara.

Terdapat tiga (3) tugas pokok dari seorang guru yakni pertama adalah tugas profesional, meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta mengembangkan keterampilan, kedua adalah tugas manusiawi, guru disini bertugas sebagai orang tua kedua bagi siswa-siswi di sekolah, sehingga diharapkan guru dapat menjadi panutan dan teladan bagi siswa-siswi, ketiga adalah tugas kemasyarakatan, keberadaan guru sebagai anggota masyarakat dan warga negara dimana keberadaannya tidak dapat digantikan oleh komponen manapun dalam menciptakan generasi penerus bangsa dan negara.

Namun pada saat ini, guru tidak lagi dianggap sebagai pahlawan tanpa jasa. Berbagai kasus yang terjadi di Indonesia terkait kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah semakin banyak terjadi dan berakhir pada ranah hukum. Kekerasan yang terjadi bukan saja kekerasan secara fisik tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis yang dapat memberikan dampak negatif bagi siswa-siswi.

Faktor penyebab terjadinya kasus ini dapat berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal dapat terjadi dari cara atau pola mengajar yang diterapkan, cara berinteraksi dan karakteristik pribadi masing-masing guru, dan masih banyak lain. Faktor eksternal dapat bersumber dari perilaku siswa-siswi yang dipengaruhi baik dari keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Hukum di Indonesia khususnya terkait perlindungan terhadap anak telah sedemikian jelas mengatur bahwa semua kekerasan yang dilakukan terhadap anak dilarang. Namun hal tersebut tidak membuat kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah berkurang. Yang terjadi pada saat ini adalah dengan banyaknya kasus yang terjadi membuat guru menjadi takut dan bingung dalam memberikan sanksi kepada siswa-siswi sebagai sebuah bentuk pendisiplinan. 

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah bentuk pendisplinan haruslah dengan kekerasan? 

Waktu saya sekolah dulu, guru memberikan sanksi memukul betis dengan penggaris, menjewer telinga sampai di jemur di lapangan adalah hal yang biasa terjadi. Tapi semua tentunya berubah setelah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Bentuk-bentuk sanksi seperti itu sudah tidak dapat lagi dilakukan oleh guru.

Idealnya sekolah dapat menjadi tempat ramah bagi siswa-siswi, yang dapat memberikan jaminan untuk melangsungkan proses belajar mengajar dengan nyaman. Suatu tindak kekerasan seharusnya tidak terjadi di lingkungan sekolah. Mengingat sekolah merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya dapat menyelesaikan masalah yang terjadi secara edukatif tanpa adanya kekerasan. 

Tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dapat memunculkan respon dan dampak dari berbagai pihak. Dampak yang nyata ditimbulkan dari tindak kekerasan guru terhadap siswa-siswi adalah berkurangnya kepercayaan terhadap keselamatan siswa-siswi di sekolah. Selain itu dampak yang terjadi adalah hilangnya motivasi untuk sekolah bagi siswa-siswi dalam belajar, selain itu juga dapat berdampak perubahan perilaku anak yang menjurus terganggunya psikologi anak, dan lain-lain.

Untuk dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah menurut penulis, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline