Masyarakat dibuat kejut dengan pembaharuan syarat terkait nama atau identitas warga negara. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi syarat diantaranya nama minimal dua kata; maksimal 60 (enam puluh) karakter huruf termasuk spasi; mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Adapun tata cara pencatatan nama yang dilarang yakni disingkat; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dan kini telah berlaku di seluruh Indonesia.
Dokumen kependudukan yang terdampak dari ketentuan ini diantaranya kartu keluarga, E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Pencatatan Sipil lainnya seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, dan Akta Kelahiran.
Warganet pun ikut berkomentar dengan diberlakukannya aturan ini.
"Nama jawa dan madura akan banyak hilang. Contoh saya pribadi. Dukcapil akan banyak pekerjaan kedepannya dan rakyat akan nambah pengeluaran lagi. Aduh busetttt tret tret tret," cuit pengguna dengan nama pengguna Tukang Sate twitter.com/Mustofa1991/status/1528747931666644992
"Duh putri-putri saya semua satu kata, mesti gimana ini," curhat kartika twitter.com/__kartika/status/1529047968355037185
"Tapi emang, ada teman pas di singapore jadi ada sedikit masalah di imigrasi karena paspornya nama hanya satu kata. akhirnya setelah itu balik Indonesia dia merubah," cuitan salah satu pengguna twitter, Andi twitter.com/andiknur/status/1528725632926240769
Dilansir dari Kompas.tv, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah memberikan keterangan terkait dengan pemberlakuan aturan ini.
"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya permendagri nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," tegas Zudan, Selasa (24/5).
Saat ditanya alasan diberlakukan pembaharuan ini, Zudan menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memenuhi hak konstitusional warga dan menertibkan administrasi.