Siang tadi (20/7/2016), sekitar pukul 14.00 WIB, telah dibacakan hasil putusan sidang International People's Tribunal 1965 (IPT 65) yang berlangsung 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. Ya, butuh waktu 8 bulan pasca persidangan untuk Zak Yacoob, selaku Ketua Majelis Hakim menelurkan 9+1 tindak kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang terjadi pada Indonesia tahun 1965 dan setelahnya.
International People's Tribunal 1965 adalah sidang Mahkamah Rakyat Internasional yang berkonstrasi untuk memeriksa juga mengadili orang-orang yang terlibat, maupun bertanggung jawab atas peristiwa 1965.
Hasil putusan sidang IPT 65 ini amat penting, setidaknya untuk mengingatkan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1965 belum diselesaikan. Hak-hak para korban, trauma yang sampai sekarang belum juga tersembuhkan, hingga pengakuan atas tindak kejahatan itu mesti diperjelas.
Saya sepakat pada apa yang JJ. Rizal, seorang sejarawan, kicaukan di twitter: "Bangsa besar bukan hanya terus menghormati jasa pahlawan, tapi berani hadapi dan terangi sejarahnya. Karena dengan itu tidak ingin terus gelap-gelapan."
Menghormati pahlawan beserta jasa-jasanya, yes. Namun, membiarkan sejarah tanpa pernah dikaji ulang, itu sama saja menerima tanpa pernah kita tahu asal-usul dan gunanya. Buat saya itu berbahaya.
Tentu ada yang mengecewakan saat jalannya sidang IPT 65 pada November 2015: kursi yang disiapkan untuk Pemetintah Indonesia selalu kosong. Padahal, yang menjadi terdakwa adalah Negara Indonesia.
Berikut 9+1 kejahatan yang dilakukan oleh Indonesia pada rakyatnya pada tahun 1965: (1) Pembunuhan. (2) Hukuman Penjara. (3) Perbudakan. (4) Penyiksaan. (5) Penghilangan Secara Paksa. (6) Kekerasan Seksual. (7) Pengasingan. (8) Propaganda. (9) Keterlibatan Negara Asing. (+1) Genosida.
Dari keseluruhan temuan yang Majelis Hakim dapat, akhirnya merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia supaya segera dan tanpa pengecualian:
*) Minta maaf pada semua korban, penyintas dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara dalam kaitanya dengan peristiwa 1965.
*) Menyelidiki dan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
*) Memastikan akan adanya kompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban dan penyintas.