Lihat ke Halaman Asli

Harry Dethan

TERVERIFIKASI

Health Promoter

Urutan Warga Indonesia yang Akan Mendapat Vaksin Covid-19 dan Alasannya

Diperbarui: 11 Januari 2021   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar oleh NDTV

Vaksin Covid-19 telah berada di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, proses vaksinasi akan segera dimulai dalam waktu dekat. Perusahaan farmasi negara, Bio Farma sudah mulai mendistribusikan 3 juta dosis vaksin ke 34 provinsi di seluruh Indonesia pada hari Minggu kemarin. Rencananya, pemberian vaksin kepada warga Indonesia dimulai pada 13 Januari nanti dan Presiden Jokowi akan mendapatkan suntikkan pertama.

Sebanyak 181 juta dari total 270 juta warga Indonesia ditargetkan mendapat suntikkan vaksin Covid-19. Lantas, banyak orang bertanya-tanya, siapa sajakah yang akan mendapatkan vaksin tersebut terlebih dahulu? Berikut merupakan urutan orang-orang yang akan divaksinasi dan alasannya.

Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020. Dalam pasal 8 disebutkan tahapan penerima vaksin yang disesuaikan dengan ketersediaannya.

Kriterianya telah melalui kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, hingga Strategic Advisory Group of Experts on Imunization of the World Health Organization. Berikut adalah prioritas penerima vaksin Covid-19 yang ditentukan.

  • Kelompok prioritas ini diisi oleh orang-orang yang berada dalam bidang kesehatan, penegakkan hukum, serta pelayanan publik lainnya. Dengan kata lain, orang-orang yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, serta tenaga penunjang lainnya akan menjadi pihak pertama penerima vaksin. Petugas pelayanan publik yang dimaksud adalah mereka yang bekerja di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, PLN, PDAM, perbankan, dan instansi lainnya. Selain itu, pihak kepolisian, TNI, serta aparat hukum juga termasuk dalam kelompok prioritas ini.
  • Orang-orang yang termasuk dalam tokoh masyarakat atau agama, bekerja di bidang ekonomi strategis, serta perangkat daerah dari tingkat kecamatan hingga RT/RW berada dalam kelompok prioritas ini. Yang dimaksud dengan pekerja di bidang ekonomi strategis adalah pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, serta pelaku usaha lainnya yang bisa menopang pemulihan di sektor ekonomi.
  • Di kelompok prioritas ini terdapat para tenaga pendidik atau guru. Seluruh guru yang mengajar dari tingkat PAUD atau TK hingga perguruan tinggi dan sederajatnya, termasuk di dalamnya.
  • Kelompok prioritas ini diisi oleh para aparatur yang berasal dari berbagai lembaga atau kementarian, organisasi perangkat Pemerintah Daerah, serta anggota legislatif.
  • Dalam kelompok prioritas ini terdapat kelompok masyarakat rentan. Kerentanan yang dimaksud dilihat dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  • Kelompok prioritas ini diisi oleh masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Setiap orang hanya bisa mendaftarkan diri satu kali pada satu kelompok prioritas yang ada. Lebih lanjut, penerima vaksin adalah mereka yang berusia di atas 18 tahun dan bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.

Lantas, mengapa prioritasnya diatur demikian? Tentunya karena hal tersebut telah melalui kajian dari para ahli yang berkompeten. Pengaturan prioritasnya pun bertujuan agar pemulihan dan penguatan bertahap sektor kesehatan, ekonomi, dan bidang lainnya di Indonesia dapat berjalan secara lancar.

Di sisi lain, meski pun vaksinasi akan segera dilakukan, namun proses ini akan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat, mengingat jumlah penerimanya yang sangat banyak. Dengan kata lain, keberadaan vaksin tidaklah menjamin semua orang akan menjadi aman dalam waktu yang sama. Karena itu, protokol kesehatan masih perlu menjadi kewajiban utama seluruh masyarakat untuk dilaksanakan.

Seperti yang diketahui, vaksinasi adalah salah satu cara terbaik untuk menangani pandemi Covid-19. Jadi, mari sama-sama mendukung proses vaksinasi yang berlangsung agar Covid-19 dapat ditangani secara baik. Tetaplah juga taati semua aturan yang diberlakukan agar kita dapat saling melindungi satu sama lainnya sembari proses vaksin dilakukan.

Referensi: 1, 2, 3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline