"Saya salah apa pak?" sering masyarakat bertanya seperti itu kepada anggota Satpol PP ketika penertiban dilakukan, anggota biasanya menjawab secara umum sesuai kebiasaan.
Padahal dalam penegakan peraturan daerah khususnya justisi, anggota harus mampu menjawab jenis pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya.
Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 adalah menegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).
Maka, demi kelancaran pelaksanaan tugas seluruh anggota Satpol PP harus memahami dengan baik perda dan perkada yang ada di daerahnya masing-masing.
Salah satu cara menegakan perda adalah dengan menerapkan sanksi pidana pada perda tersebut. Pelanggar perda akan merasakan hukuman yang diharapkan memiliki efek jera dan tidak melakukan lagi pelanggarannya.
Di Satpol PP Kabupaten Barito Utara, telah dilaksanakan dua kali Focus Group Discussion (FGD)"Analisa Aspek Pidana pada Peraturan Daerah" yaitu pada tanggal 12 Agustus 2024 dan 27 September 2024 kemaren.
Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Barito Utara, dengan diikuti semua PNS di lingkup Satpol PP.
Pada kegiatan pertama FGD, diskusi diarahkan pada hal-hal umum terkait perda dan sanksi pidana. Pada paparan juga disampaikan tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kemudian disampaikan tentang produk-produk hukum di daerah yang mencakup Perda, Perkada dan peraturan bersama kepala daerah berdasarkan Permendagri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum di Daerah.