Lihat ke Halaman Asli

Harry Darmawan Hamdie

TERVERIFIKASI

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

Sosialisasi Perda Trantibum Linmas Sebagai Upaya Penegakan Perda di Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara

Diperbarui: 25 Mei 2024   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis bersama Sekcam, Damang, perwakilan danramil/Dokpri

Sebagai salah satu upaya penegakan peraturan daerah, Satpol PP Kabupaten Barito Utara melaksanakan Sosialisasi/Penyuluhan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Perda Trantibum Linmas) di Aula Kecamatan Teweh Baru pada, hari Kamis 16 Mei 2024.

Tepat jam 9 pagi, dengan acara sederhana kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Camat Teweh Baru. Kegiatan dihadiri oleh kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Teweh Baru, Perwakilan koramil, Damang Teweh Baru dan aparat Kecamatan Teweh Baru.

Sosialisasi/penyuluhan perda ini, sesuai arahan dari Kasatpol Barito Utara Drs. Aprin Siaga, akan dilaksanakan di 9 Kecamatan di Kabupaten Barito Utara. 

Dan sebagai Kabid yang mewakili Kasatpol PP, saya pada sambutan saya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk mensosialisasi perda Barito Utara yang sangat baru yaitu perda Trantibum Linmas.

Teweh Baru adalah kecamatan yang pertama kita lakukan sosialisasi karena letaknya kecamatan yang strategis yang berada di poros jalan Muara Teweh-Banjar Masin/Palangka Raya dan juga pintu masuk kota Muara Teweh.

Selain itu, Kecamatan Teweh Baru juga memilik jumlah penduduk terbanyak kedua setelah Teweh Tengah. Sehingga masalah terkait ketertiban dan ketenteraman masyarakat relatif tinggi yang dibuktikan dengan banyaknya laporan terkait gangguan tantibum linmas ke Satpol PP.

Meskipun jumlah pelanggaran perda yang terjadi tidak sebanyak di Teweh Tengah, namun beberapa kali Kecamatan Kelurahan di Teweh Baru harus bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi.

Pelaksanaan Sosialisasi/Penyuluhan

Bidang kami, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, sudah sering dan biasa mengadakan sosialisasi perda. Pada tahun 2023 dan tahun sebelum-sebelumnya perda yang disampaikan pada sosialisasi biasanya 19 Perda Kabupaten Barito Utara yang memiliki sanksi pidana. Salah satu contoh sosialisasi 19 perda pernah saya tulis kompasiana, klik di sini.

Berbeda dengan tahun ini, perda yang menjadi materi adalah perda baru yaitu perda trantibum linmas. Perda ini diusulkan oleh pemerintah daerah (Satpol PP) dan baru diundangkan pada bulan Maret ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline