Ada kejadian lucu ketika acara sosialisasi 19 Peraturan Daerah dengan Sanksi Pidana di Aula Kecamatan Teweh Selatan (9/11), para Kepala Desa yang meyalakan rokok ketika acara sosialisasi baru dimulai, kemudian berlahan-lahan sama-sama mematikan rokoknya karena materi sosialisasi yang pertama disampaikan adalah Perda kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Meskipun saya, sebagai nara sumber, tidak mengatakan secara langsung untuk mematikan rokok, tampaknya kepala desa-kepala desa tadi dengan sadar mematikan rokok. Saya hanya mengatakan berdasarkan perda KTR, kantor atau tempat kerja termasuk aula kecamatan adalah termasuk Kawasan Tanpa Rokok.
Di tahun 2023 ini kami sudah mengunjungi beberapa kantor desa, dan semuanya dapat dikatakan melanggar perda KTR. Kepala desa sering berdalih tidak tahu adanya perda tersebut. Sementara itu, pihak puskesmas yang seharusnya mengingatkan kepala desa tampaknya masih segan untuk menyampaikan larangan merokok di kantor desa.
Pada sesi tanya jawab, 10 Kepala desa se Kecamatan Teweh Selatan yang hadir pada acara sosialisasi mengharapkan agar Satpol PP membuat spanduk larangan merokok yang dibagikan ke desa desa, sehingga kepala desa mudah dalam melaksanakan perda tersebut.
Selain Kepala desa, perangkat desa banyak juga masyarakat desa yang berurusan di kantor desa juga perokok aktif. Namun berdasarkan perda KTR, kepala desa adalah penanggung jawab KTR di kantornya, seperti juga kantor kecamatan, penanggungjawab KTR nya adalah Camat.
Pada sesi lain, Kepala desa meminta pembahasan tentang perda Pajak Daerah. Sebagian Kepala desa di Teweh Selatan pastinya memiliki Rumah Sarang Burung Walet (SBW) yang harus membayar pajak, padahal belum menghasilkan.
Sebagai narasumber saya sampaikan pajak SBW hanya dikenakan kepala rumah SBW yang sudah menghasilkan. Bila belum maka tidak ada kewajiban membayar pajak. Namun bukan berarti pajak dibayar setelah lunas kredit pembangunan rumah SBW, kedua hal tersebut beda kasus.
Rumah SBW sudah menjadi masalah di desa Bukit Sawit karena mengganggu proses belajar mengajar di SMKN 1 Bukit Sawit. Kepala Desa Bukit Sawit mengakui hal tersebut upaya dialog sudah beberapa kali dilakukan namun tampaknya pemilik rumah SBW tidak melaksanakan hasil kesepakatan.