Lihat ke Halaman Asli

Harry Darmawan Hamdie

TERVERIFIKASI

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

Tantangan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Barito Utara

Diperbarui: 28 Agustus 2023   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi KTR ke Cafe. Dokpri

Sebut saja Wina, seorang pengusaha kafe tampak terkejut ketika dilakukan sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) "Semua tempat bebas asap rokok? tidak boleh merokok? Walaupun ruang terbuka? se Barito Utara?" ujarnya kepada tim sosialisasi KTR dari Satpol PP Barito Utara.

Tentu saja tidak semua tempat dilarang merokok, namun ada kawasan atau area tertentu yang dilarang merokok. Pemerintah Republik Indonesia mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur ruangan atau area dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok dalam rangka mencegah dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat.

Untuk menetapkan KTR pemerintah daerah bersama DPRD harus membuat peraturan daerah (Perda). Di Barito Utara Perda yang mengatur KTR adalah Perda No. 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2021. Perda ini memperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 tahun 2014 tentang hal yang sama yaitu Kawasan Tanpa Rokok.

Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya ruangan, namun meliputi area atau wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok dan mempromosikan rokok. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Penegakan perda pada setiap kawasan tanpa rokok memiliki tantangan penegakanya masing-masing. Meskipun tulisan ini menceritakan pengalaman penegakan perda di Kabupateb Barito Utara, masalah yang sama pasti juga dialami daerah lain, apalagi di kota dengan penduduk yang padat pasti lebih kompleks dan berat.

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Umum

Tantangan penegakan kawasan tanpa rokok pertama dan utama yang harus dihadapi adalah penerapan KTR di tempat umum, yang dimaksud tempat umum adalah tempat yang dapat diakses dan atau dimanfaatkan bersama masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta atau masyarakat. Tempat umum meliputi hotel, restoran, bioskop, bandara, stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, mall, tempat olah raga, pasar swalayan dan tempat sejenisnya.

Di Kabupaten Barito Utara penegakan KTR butuh usaha lebih keras terutama di tempat umum milik swasta, dengan pelanggan sebagian besar adalah perokok aktif, contohnya cafe, tempat bilyar atau tempat hiburan malam. 

Kesadaran yang rendah pemilik usaha, perokok maupun masyarakat yang tidak merokok (sangat permisif) tentang bahaya rokok membuat penerapan KTR di tempat tersebut semakin rumit bahkan kadang hanya sekedar sosialisasi KTR pun tampak penolakan dari pemilik usaha.

Meskipun tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok dapat menyediakan tempat khusus merokok bagi perokok namun kenyataan di lapangan yang terjadi malah sebaliknya yaitu disediakan tempat khusus untuk tidak merokok, tentu saja bertentangan dengan tujuan perda KTR yang seharusnya dilokalisir adalah perokok bukan orang yang tidak merokok.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline