Lihat ke Halaman Asli

Harry Darmawan Hamdie

TERVERIFIKASI

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

Perda Minuman Beralkohol, Perlukah Ditegakkan?

Diperbarui: 22 Januari 2023   21:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. SatpolPP Barut

Minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol merupakan produk yang sangat berkaitan dengan kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga dalam peredaran dan perdagangannya perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian.

Selain itu peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali dapat menimbulkan penyakit masyarakat sehingga mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban di Kabupaten Barito Utara.
 
Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Barito Utara pada tanggal 9 November 2015 oleh Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dan ditempatkan di Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2015 Nomor 11.

Pada Bagian Penjelasan Perda 11 Tahun 2015 ini diterangkan bahwa Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat berkaitan dengan kesehatan jasmani dan mental konsumen pamakainya. Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali tidak saja merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak tatanan sosial dan budaya luhur yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Berbagai peraturan yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol lebih banyak mengatur sisi kepentingan bisnis yang kurang memperhatikan aspek kesehatan moral masyarakat secara keseluruhan. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa aspek lemahnya mekanisme pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol telah banyak menimbulkan dampak yang sangat membahayakan bagi masyarakat, khususnya golongan masyarakat berusia muda.
 
Pengawasan di Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, Maka pengawasan terhadap minuman beralkohol perlu dilakukan secara sistematis melalui Peraturan Daerah.

Perda 11 Tahun 2015 ini cukup pendek hanya terdiri dari 31 Pasal, 76 Ayat. Pada Bagian Penjelasan Perda ada sedikit penjelasan umum dan pada Penjelasan Pasal Demi Pasal, Pasal dan Ayat Penjelasannya semuanya "Cukup Jelas".

Pada Perda ini yang dimaksud Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi (peragian) dan destilasi (pemurnian) atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.

Pada Bab X Perda ini diatur tentang ketentuan Pidana. Pada Pasal 26 Ketentuan Pidana kepada Badan Usaha, Badan Usaha diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, dan pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), apabila Badan Usaha melanggar ketentuan berikut:

Penjualan langsung Minuman Beralkohol diizinkan dijual secara eceran untuk diminum langsung di tempat usaha tertentu sebagai berikut : hotel berbintang; restoran; kelab malam; diskotik; pub; karaoke; bar; dan Duty Free Shop.
 
Penjualan Minuman Beralkohol diizinkan untuk diminum di bar hotel dengan ketentuan kemasan tidak lebih besar dari 187 ml (seratus delapan puluh tujuh mililiter) per kemasan.

Penjualan Minuman Beralkohol hanya diperbolehkan untuk mereka yang telah berusia 21 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dilarang menjual kepada anak sekolah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline