Dengan jumlah tenaga kerja ribuan, sektor pertambangan dan perkebunan di Barito Utara pasti memiliki kontribusi dalam Penegakan dan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Dan sebagai badan hukum yang beroperasi di daerah tentu ada aturan aturan yang harus di taati oleh perusahaan. Baik peraturan yang mendukung dunia usaha maupun peraturan yang melindungi kepentingan warga masyarakat maupun lingkungan.
Komitmen pemerintah pusat kepada iklim usaha yang kondusif dengan kemudahan investasi juga harus di dukung oleh aparat pemerintah dengan memastikan semua peraturan daerah dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
Setiap warga masyarakat, aparatur, dan badan hukum memiliki hak yang sama terhadap informasi mengenai peraturan daerah yang berlaku. Meskipun masing masing memiliki kewajiban dan kepentingan yang berbeda beda.
Kesadaran akan adanya peraturan daerah tidak hanya bagi pegawai perusahaan yang berasal dari luar daerah namun juga bagi karyawan yang merupakan penduduk lokal. Bahkan bagi perusahaan yang jauh dari kabupaten, banyak penduduk lokal yang kurang akses kepada informasi, kampanye, sosialisasi maupun penyuluhan tentang peraturan daerah, sehingga rentan pelanggaran.
Pelaksanaan Sosialisasi
Sejak bulan September sampai awal bulan November 2022, 12 perusahaan yang kami datangi untuk kegiatan sosialisasi mengenai Perda maupun Perbup di Kabupaten Barito Utara. Sosialisasi terutama pada Perda-perda yang memiliki sanksi pidana.
Dari ratusan Perda di Kabupaten Barito Utara ada 19 Perda yang memiliki sanksi pidana. Hampir semuanya mengandung ancaman sanksi kurungan dan hanya satu yang sanksinya penjara. Yaitu Perda No.3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019-2039.
Meskipun Perda yang memiliki sanksi pidana ada 19 namun yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan dan karyawannya hanya beberapa, misalnya Perda Angkutan Barang dan Pengoperasian Alat Berat, Perda Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi, Perda Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Tata Ruang, Perda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, dan Perda Bangunan Gedung.