Lihat ke Halaman Asli

Harry Darmawan Hamdie

TERVERIFIKASI

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

Mengapa Kami Harus Ber-medsos?

Diperbarui: 7 November 2022   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto : Nano

Ada 152 video tentang Satpol PP dan kegiatannya di TikTok saya. Video yang saya anggap penting sampai yang spam menurut orang lain. Video dengan tema sama yang tersebar di FB dan IG mungkin jumlahnya ga jauh beda.

Lalu poinnya apa bikin video video tersebut?
Pertama, sosialisasi tentang Satpol terutama terkait perda memang salah satu tugas pokok dan fungsi kita di Bidang Penegakan Peraturan Daerah.
Kedua, dana yang tersedia tidak banyak. Sementara Perda yang harus disosialisasikan cukup banyak. Ada 19 Perda yang memiliki sanksi pidana harus disosialisasikan.
Ketiga, masyarakat, aparatur dan badan hukum yang perlu tahu tentang perda cukup banyak.
Keempat, sosialisasi di media sosial murah bahkan hampir tanpa biaya.
Kelima,  seandainya ada biaya jangkaunya pasti lebih banyak dan lebih efektif. Zaman sekarang siapa yang tidak punya medsos?

Sebagai contoh Perda tentang pengelolaan kebersihan dengan pesan "Jangan buang sampah sembarangan". Disosialisasikan ke 11 sekolah yang menjadi peserta 40 orang X 11 hanya berhasil diketahui 440 orang.

Tapi ketika 1 kegiatan disekolah dijadikan 5 video, total video yang dihasilkan menjadi 55 video dan bila dibagikan ke ke tiga platform medsos akan ada 165 jejak digital video tersebar. Seandainya ada 200 penonton setiap video maka ada 33.000 orang yang kita bisa kita sosialisasikan, jauh melampaui 440 orang siswa disekolah tadi.

Sebagai perbandingan Dari 152 Video Tiktok tentang Satpol PP yang saya buat aja ada puluh ribu bahkan mencapai +100.000 view lebih, belum lagi video yang ditonton di FB dan IG, dunia digital memang fantastis!

Berikut 3 buah video tentang Satpol PP  yang paling banyak penontonnya di tiga Platform Media Sosial saya, TikTok, Youtube dan Instagram.

TikTok dengan penonton +21.000 orang,
https://vt.tiktok.com/ZSRhk5XqR/
Video ini bercerita tentang Tugas Satpol PP berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP.

kemudian di Instagram ada +5.000 orang penonton,
https://www.instagram.com/reel/CcqromfhInS/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Video ini menceritakan tentang Perda Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Penanggulangan Prostitusi, Perda Kawasan Tanpa Rokok.

dan yang paling sedikit di
youtube dengan +2.300 penonton :

https://youtube.com/shorts/7m0yjItRb8c?feature=share

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline