Lihat ke Halaman Asli

Harry Darmawan Hamdie

TERVERIFIKASI

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

Cukai Naik, Pol PP dan Pedagang Rokok

Diperbarui: 9 Mei 2023   04:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Satpol PP Barut

Menurut bu Menkeu, rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, yang pertama pasti beras.

Dengan menaikan cukai, harga rokok naik dengan harapan konsumsi turun tapi pendapatan dari cukai tetap.

Tapi kalo konsumsi tetap berarti pendapatan naik, pemerintah perlu ucapkan terima kasih kepada perokok militan yang gagah berani tetap merokok meskipun belanja susu untuk anak ga ada.

Di Daerah, setiap Provinsi, Kota dan Kabupaten selalu memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang harus diimplementasikan. Penegakan terhadap Perda itu dilakukan oleh Pol PP. 

Kenaikan cukai akan meningkatkan pendapatan negara dari cukai, serta meningkatkan pendapatan Pajak Rokok juga yang artinya meningkatkan pendapatan Sat.Pol PP yang berasal dari Dana Bagi Hasil kedua pendapatan tersebut.

Pendapatan cukai dan pajak rokok yang diberikan kepada SatPolPP akan digunakan untuk penegakan hukum/perda terhadap pelanggaran, sosialisasi bahaya dan sanksi pidana pelanggaran perda serta memberantas rokok ilegal bersama Bea Cukai.


Pedagang rokok yang menjadi sasaran Perda tentu tidak sumringah dengan gencarnya Pol PP dalam menegakan dan penertibkan perdagangan rokok terutama kepada anak anak dibawah usia 18 tahun.

Sanksi pidana terhadap pedagang terpampang nyata sementara bagi perokok sendiri akan dikenakan sanksi apabila merokok di kawasan yang memang dilarang.


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline