Lihat ke Halaman Asli

Isu Krusial dalam RKUHP, dari Pidana Mati hingga Penodaan Agama

Diperbarui: 28 Juni 2022   11:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Aksi unjuk rasa RKUHP. (Foto: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Selangkah lagi pengesahan RKUHP oleh DPR dan Pemerintah. Jika mengacu pada jadwal sidang DPR, maka lewat Sidang Paripurna V pada 7 Juli 2022 RKUHP akan disahkan.

Sayangnya, RKUHP yang sempat dapat penolakan dari publik pada 2019, masih meninggalkan banyak persoalan.

Hingga saat ini draf RKUHP terbaru masih dipegang pihak pemerintah untuk melakukan penyempurnaan dan perbaikan atas draf RKUHP tahun 2019.

Mahasiswa juga kembali akan berdemo untuk menuntut agar draf itu dibuka terlebih dahulu kepada publik sebelum buru-buru disahkan.

Karena draf RKHUP yang saat ini dapat diakses publik hanya draf lama RKUHP 2019 yang dulu hampir disahkan.

Sedangkan draf RKHUP akan dibuka ke publik setelah pemerintah menyerahkan draf tersebut ke DPR karena RKUHP adalah RUU usul inisiatif pemerintah.

Pembahasan draf RKUHP jadi penting karena mencakup sejumlah pasal karet yang dinilai multitafsir.

Berikut ini 5 permasalah krusial dari RKUHP yang akan disahkan.

1. Pidana Mati

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline