Oleh : Dr. Ir. Yuliaty Shafan Nur, MS., Ashadelfath Abdul Haris
Pakan Rabaa Tengah, Masa remaja merupakan masa transisi dalam rentang kehidupan manusia, menghubungkan masa kanak-kanak dengan masa dewasa. Pada masa tersebut, umumnya remaja memiliki rasa keingintahuan yang cukup tinggi. Hal ini tentu baik, tetapi juga sangat mengkhawatirkan jika mereka terjerumus kepada suatu hal yang negatif atau merugikan.
Dilansir dari data puslitdatin.bnn.go.id, dari seluruh pemakai narkotika di Indonesia tahun 2021, sebanyak 1,87 persen merupakan remaja dengan rentang usia 15-24 tahun, dan 88,4 persen dari total kasus tahun 2021, mereka yang memakai dan terjerumus dipengaruhi oleh teman mereka. Sedangkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjabarkan, bahwa 82,4 persen anak berstatus pemakai, 47,1 persen sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir. Angka tersebut tentu terdengar sangat miris, remaja yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa malah sudah tercemar dengan narkoba.
Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja tentu disebabkan oleh beberapa faktor pendukung, diantaranya yaitu rasa penasaran yang tinggi atau pun trend dan lingkungan pertemanan. Lingkungan pertemanan menjadi salah satu faktor pendukung yang paling tinggi seorang remaja menggunakan narkoba, mungkin banyak dari mereka yang berawal dari coba-coba karena bujukan teman dan berujung menjadi ketergantungan. Kurangnya edukasi terkait bahaya narkoba di kalangan remaja juga dapat membuat semakin meluasnya kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data tersebutlah, Ashadelfath Abdul Haris, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2019 yang merupakan peserta KKN PPM Unand 2022 di Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, di bawah naungan dan arahan Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Ir. Yuliaty Shafan Nur, MS., melakukan program kerja KKN yakni Penyuluhan Hukum terkait Bahaya Narkotika dengan sasaran siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Nagari Pakan Rabaa Tengah.
Dalam penyuluhan tentang bahaya narkotika tersebut, Ashadelfath Abdul Haris, memberikan materi terkait hukuman yang dapat dijerat kepada pemakai dan pengedar narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Lebih lanjut, mahasiswa KKN tersebut juga memberikan pemahaman kepada siswa/i SMP dan SMK terkait perihal kiat-kiat yang dapat dilakukan untuk dapat menghindari dan menjauhi narkotika, serta memberikan motivasi secara langsung tentang pentingnya menjadi pelopor anti narkoba baik terhadap teman sekitar, lingkungan sekolah dan lingkungan rumah dan keluarga.
Mahasiswa KKN tersebut memberikan penyuluhan di SMPN 4 Solok Selatan yang terdapat di Jorong Batang Lolo, Nagari Pakan Rabaa Tengah dan SMKN 5 Solok Selatan yang terdapat di Jorong Bancah Anak Lolo, Nagari Pakan Rabaa Tengah. Kepala Sekolah SMPN 4 Solok Selatan, Bapak Wihardi menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Mahasiswa KKN PPM Unand 2022 di Nagari Pakan Rabaa Tengah atas pelaksanaan penyuluhan ini, "tentu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada adik-adik mahasiswa yang telah menginisiasikan kegiatan ini, harapannya ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dan memberikan motivasi kepada siswa/i kami di SMPN 4 ini tentang bahaya narkoba" tutur beliau. Kepala Sekolah SMKN 5 Solok Selatan pun memberikan respon yang sama terhadap program kerja mahasiswa KKN PPM Unand 2022 ini, "selaku kepala sekolah, saya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa unand, apalagi ini dilakukan oleh mahasiswa hukum langsung. Kami berharap semoga siswa/i kami paham dan jauh dari narkoba" tutur Pak Mulzamra.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H